Rapat Tertutup DPRD Kepri Bahas Tuntutan Masyarakat Terkait Gurindam 12 dan UMKM

Table of Contents
Tanjungpinang, Zonanesia.web.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar rapat tertutup membahas tuntutan elemen masyarakat terkait pengelolaan Taman Gurindam 12 dan aktivitas UMKM di kawasan tersebut, Senin (6/10/2025).

Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD Kepri dan dihadiri oleh unsur pimpinan, di antaranya Wakil Ketua I DPRD Kepri Dra. Kumala Dewi, Wakil Ketua II Dr. Afrizal, serta Ketua Komisi II Boby Jayanto, S.IP.

Sebelum rapat dimulai, sejumlah wartawan sempat berupaya meliput jalannya pertemuan. Namun, petugas DPRD meminta seluruh awak media serta aparat kepolisian yang hadir untuk keluar dari ruangan. Alhasil, proses pembahasan berlangsung secara tertutup tanpa liputan publik.

Rapat dimulai sekitar pukul 11.30 WIB dan berakhir pada pukul 14.00 WIB. Setelah rapat usai, perwakilan elemen masyarakat dari Aliansi GEBER Kepri dan CINDAI tampak meninggalkan gedung DPRD. Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kepri, Dra. Kumala Dewi, enggan memberikan keterangan saat dimintai konfirmasi terkait hasil pembahasan tersebut.

Satu-satunya pejabat DPRD yang bersedia memberikan penjelasan adalah Ketua Komisi II DPRD Kepri, Boby Jayanto, S.IP. Kepada awak media, Boby menegaskan bahwa rapat tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari surat permohonan masyarakat untuk melakukan silaturahmi dan klarifikasi bersama DPRD Kepri.

“Terkait tuntutan masyarakat, tidak ada masalah. Kami sudah sepakati untuk menyurati Pemerintah Provinsi Kepri, agar menindaklanjuti masukan dan aspirasi yang disampaikan,” ujar Boby.

Ia menambahkan, rapat tersebut juga menghasilkan sejumlah poin kesimpulan yang dituangkan dalam berita acara resmi DPRD Kepri, yang nantinya akan dibahas kembali bersama unsur pimpinan dewan.

“Kami hanya mengakomodasi aspirasi rakyat. DPRD akan menindaklanjuti hasil rapat melalui surat resmi kepada Pemprov Kepri. Kami berharap pemerintah provinsi bersikap bijak dalam menanggapi aspirasi masyarakat,” tegasnya.



Meski begitu, Boby mengakui bahwa hingga kini Gubernur Kepri belum dijadwalkan untuk dimintai klarifikasi langsung terkait polemik pengelolaan kawasan Taman Gurindam 12.

Sebelumnya, Aliansi GEBER Kepri juga telah mengantarkan surat pemberitahuan aksi ke Polresta Tanjungpinang, dengan desakan agar DPRD Kepri segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Gurindam 12 sebagai langkah penyelidikan dan pengawasan terhadap pengelolaan area publik tersebut.

Dengan hasil rapat tertutup ini, publik masih menanti sejauh mana keseriusan DPRD Kepri dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan mengawal transparansi pengelolaan Taman Gurindam 12, yang kini menjadi sorotan luas.



---


(Kariawanisia).

Posting Komentar