Kejari Karimun Tetapkan Empat Pejabat KPU sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

Table of Contents
Karimun, Zonanesia web.id — Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun Tahun 2024 memasuki tahap krusial. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun secara resmi menetapkan empat pejabat KPU sebagai tersangka setelah menggelar ekspos perkara pada Rabu, 19 November 2025. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-02/L.10.12/Fd.2/01/2025, tertanggal 17 Juli 2025. 

Realisasi Anggaran Tidak Wajar, Kerugian Negara Diduga Capai Rp1,5 Miliar

KPU Kabupaten Karimun menerima dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp16,5 miliar. Dari total anggaran tersebut, realisasi belanja tercatat senilai Rp15.272.374.126, sementara sisa dana Rp1.227.625.874 telah dikembalikan ke kas daerah pada 24 Maret 2025.

Namun, penyidik mengidentifikasi adanya penyimpangan dalam realisasi anggaran yang menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,5 miliar. Temuan tersebut muncul setelah pemeriksaan terhadap 95 saksi, dua ahli, serta penyitaan sekitar 2.300 item barang bukti. 

Modus Korupsi: Belanja Fiktif hingga Pinjam Bendera

Dalam gelar perkara, Kejari Karimun memaparkan sejumlah modus yang diduga digunakan dalam praktik korupsi tersebut, di antaranya:

Pembayaran terhadap belanja yang tidak pernah dilaksanakan alias fiktif.

Mark-up belanja sewa dan barang non-operasional.

Praktik pinjam bendera dalam pengadaan barang dan jasa.

Belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.


Modus tersebut diduga dilakukan secara sistematis sehingga menimbulkan kerugian signifikan bagi keuangan negara.

Empat Tersangka dari Unsur Internal KPU Karimun

Berdasarkan alat bukti yang cukup, Kejari Karimun menetapkan empat pejabat internal KPU Kabupaten Karimun sebagai tersangka:

1. NK — Kuasa Pengguna Anggaran / Sekretaris KPU

2. AF — Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

3. SY — Bendahara Pengeluaran Pembantu

4. IJ — Pejabat Pengadaan Barang/Jasa



Sebelumnya, keempatnya telah diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti untuk menaikkan status mereka menjadi tersangka.

Jeratan Hukum: Pasal 2 dan 3 UU Tipikor

Para tersangka dijerat dengan dua lapis pasal, yaitu:

Primair:

Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP


Subsidair:

Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP


Pasal-pasal tersebut mengatur pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana berat bagi pelaku yang merugikan keuangan negara.

Ditahan 20 Hari ke Depan

Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun selama 20 hari, sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP.

Kejari Karimun menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas.

“Penyidikan akan terus kami dalami. Semua pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho. 


Kejari Karimun Pastikan Penegakan Hukum Berjalan Tanpa Kompromi

Kasus korupsi dana hibah Pilkada ini menjadi perhatian publik mengingat dana tersebut seharusnya dikelola secara akuntabel untuk mendukung penyelenggaraan pemilu yang jujur dan transparan. Kejari Karimun memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga seluruh rangkaian penyimpangan anggaran terungkap dengan jelas.


---

Dokumentasi Resmi: https://bit.ly/TAPTSKKPU
Kontak Resmi Humas Kejari Karimun: 0811-1051-7815

(Saliadi).

Posting Komentar