DPC PJS Soroti Kinerja Pemkab Karimun: Empat Kantor Lurah Masih Sewa, Hibah ke Instansi Vertikal Dinilai Jor-joran dan Langgar Aturan
Table of Contents
Karimun, Kepri | Zonanesia.web.id — Dewan Pimpinan Cabang Pro Jurnalismedia Siber (DPC PJS) Kabupaten Karimun menyoroti kinerja Pemerintah Kabupaten Karimun terkait pengelolaan dana hibah kepada instansi vertikal yang dinilai jor-joran dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua DPC PJS Kabupaten Karimun, Hariono, menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau terhadap realisasi Belanja Hibah Pemkab Karimun Tahun Anggaran (TA) 2024.
Hariono menyayangkan adanya pemberian dana hibah kepada instansi vertikal yang dilakukan lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran, bahkan ditemukan ada instansi yang menerima hibah hingga tiga kali, bahkan enam kali dalam satu tahun.
“Di tengah kondisi efisiensi dan defisit anggaran daerah, Pemkab Karimun justru memberikan hibah ke instansi vertikal lebih dari satu kali dalam setahun. Ada yang tiga kali, bahkan sampai enam kali di tahun 2024. Ini jelas melanggar ketentuan. Ada apa?” tegas Hariono, Kamis (29/1/2026).
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kepri, Pemkab Karimun pada TA 2024 menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp110.965.196.388,48, dengan realisasi mencapai Rp101.806.619.944,13 atau 91,75 persen.
Pelaksanaan Belanja Hibah tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Karimun Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Perbup Nomor 6 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut, Pemkab Karimun memang diperbolehkan memberikan hibah kepada Pemerintah Pusat atau instansi vertikal yang wilayah kerjanya berada di Kabupaten Karimun, namun dengan ketentuan yang ketat.
Namun, hasil pemeriksaan BPK menemukan bahwa pemberian hibah kepada instansi vertikal dilakukan lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran, yang oleh BPK dinilai tidak sesuai dengan aturan tata cara pemberian hibah dan pengelolaan keuangan daerah.
“Bagaimana bisa satu instansi dalam setahun menerima hibah berkali-kali? Mereka bukan tidak tahu aturan. Ini yang menjadi tanda tanya besar,” ujar Hariono.
Ia menjelaskan, mekanisme pemberian hibah tidaklah sederhana. Setiap usulan harus melalui SKPD terkait, diverifikasi oleh Sekretaris Daerah, direkomendasikan oleh Bupati, dibahas dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati tentang penerima hibah. Ketentuan ini diatur secara jelas dalam Pasal 9, 10, dan 19 Perbup Nomor 25 Tahun 2021 serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Lebih lanjut, Hariono menilai kebijakan tersebut tidak berpihak pada kebutuhan mendasar masyarakat. Ia menyoroti masih adanya empat kantor kelurahan di Karimun yang hingga kini masih menyewa gedung, yakni Kelurahan Parit Benut, Meral Kota, Baran Timur, dan Sungai Lakam Barat, meskipun otonomi daerah telah berjalan puluhan tahun.
“Masih banyak kantor lurah yang menyewa, jalan dan gang permukiman yang membutuhkan sentuhan APBD. Jangan sampai Pemkab Karimun seperti lilin, menerangi dengan hibah tapi meleleh membakar diri sendiri hingga jadi temuan BPK,” sentilnya.
Menurut Hariono, para pemangku kebijakan seperti Bupati, Ketua TAPD, DPRD, hingga pimpinan instansi vertikal sejatinya memahami aturan tersebut, namun tetap saja terjadi pelanggaran.
“Jangan sampai publik menilai Pemkab Karimun tidak berdaya atau ‘ada apanya’ sehingga aturan diabaikan,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Hariono menyampaikan bahwa DPC PJS Kabupaten Karimun berencana menyurati kementerian terkait, mengingat kondisi keuangan daerah yang beberapa tahun terakhir mengalami defisit, sementara pemberian hibah ke instansi vertikal justru terkesan berulang dan menjadi temuan BPK.
“Sebagai pemimpin, apalagi instansi penegak hukum, seharusnya menjadi contoh dalam ketaatan terhadap aturan,” tutup Hariono.
---
(Mitra Redaksi).
Posting Komentar