Fakta Lapangan Bicara: Aktivitas Tambang Diduga Masuk Lahan Petani, Klaim PT Berau Coal Dipertanyakan

Table of Contents

ZONANESIA.WEB.ID | BERAU, KALTIM —
Konflik antara kepentingan industri dan hak hidup petani kembali mencuat di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kali ini, sorotan tertuju pada aktivitas pertambangan PT Berau Coal yang diduga telah berjalan di atas lahan milik Kelompok Tani (Poktan) Bumi Subur, Kampung Gurimbang, meski perusahaan sebelumnya menyatakan lahan tersebut belum digunakan.

Keraguan atas klaim itu menguat setelah Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, turun langsung ke lokasi bersama Sekretaris Jenderal DPP AKPERSI, Budianto, serta jajaran pengurus pusat, DPD AKPERSI Kalimantan Timur, dan DPC AKPERSI Berau, pada Rabu (14/01/2026).

Ketika Administrasi Tak Sejalan dengan Realitas

Peninjauan lapangan dilakukan sebagai respons atas pernyataan PT Berau Coal dalam sejumlah forum resmi dan rapat administratif yang menyebutkan bahwa lahan Poktan Bumi Subur belum dimanfaatkan untuk operasional tambang.

Namun realitas di lapangan berkata lain. Dari pantauan langsung, alat berat dan aktivitas penambangan terlihat aktif di atas lahan yang diklaim sebagai milik petani.

“Kami tidak ingin berspekulasi. Karena itu kami turun langsung. Fakta yang kami lihat, aktivitas tambang sudah berjalan. Ini bertolak belakang dengan pernyataan resmi yang disampaikan sebelumnya,” ujar Rino Triyono di lokasi.

Hak Petani dan Potensi Pelanggaran Hukum

Rino menegaskan, jika benar lahan tersebut merupakan hak milik petani dan belum ada penyelesaian secara sah—baik melalui ganti rugi, pelepasan hak, maupun kesepakatan tertulis maka penggunaan lahan tersebut berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum, termasuk dugaan penyerobotan lahan.

“Ketika tanah petani dikuasai tanpa penyelesaian hak yang adil, maka yang terancam bukan hanya hukum, tapi juga rasa keadilan sosial. Negara seharusnya hadir melindungi petani,” tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa konflik agraria bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut ruang hidup, keberlanjutan ekonomi, dan martabat masyarakat lokal.

AKPERSI: Tak Boleh Ada Pembiaran

Sekretaris Jenderal DPP AKPERSI, Budianto, menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya tidak akan berhenti pada pengungkapan fakta lapangan. AKPERSI, kata dia, berkomitmen mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan penyelesaian yang adil bagi para petani.

“Transparansi adalah kunci. Perusahaan harus bertanggung jawab dan menyelesaikan hak-hak petani secara bermartabat,” ujarnya.

Menanti Penjelasan Resmi Perusahaan
Hingga laporan ini diterbitkan, Zonanesia.web.id masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari manajemen PT Berau Coal terkait dugaan aktivitas tambang di atas lahan Poktan Bumi Subur.

Kasus ini kembali membuka lembaran panjang konflik lahan di wilayah kaya sumber daya alam seperti Kalimantan Timur—sebuah ironi ketika kekayaan bumi justru menyisakan luka bagi masyarakat yang hidup paling dekat dengannya.

---

(AKPERSI).

Posting Komentar