Kargo Diduga Ilegal Lalu-lalang Bebas di Karimun, Ada Apa dengan Bea Cukai?

Table of Contents

Karimun, Kepri | Zonanesia.web.id – Lalu lintas barang kargo di perairan Kabupaten Karimun kembali memantik tanda tanya besar. Sedikitnya lima kapal kargo layar motor diduga bebas keluar masuk membawa berbagai barang logistik, mulai dari suku cadang mobil hingga komoditas lainnya, tanpa penindakan yang jelas dari otoritas kepabeanan.

Kelima kapal tersebut masing-masing KLM Berkat Yakin, KLM Oscar, KLM Marlin, KLM Terang Bulan, dan KLM Todak, yang disebut-sebut rutin melintasi jalur Batam–Karimun–Pekanbaru. Pola operasinya terbilang rapi: kapal bergantian sandar, bongkar muat, lalu berlayar kembali, seolah tak tersentuh hukum.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap fungsi pengawasan Bea dan Cukai Karimun. Pasalnya, aktivitas berulang dengan muatan bernilai ekonomi tinggi hampir mustahil terjadi tanpa terpantau aparat negara, kecuali ada kelengahan serius atau pembiaran yang disengaja.

Lebih mencurigakan lagi, beredar dugaan adanya hubungan tidak wajar antara oknum pihak terkait dengan pemilik kargo maupun kapal yang disebut berinisial IC. Dugaan ini memperkuat kecurigaan publik bahwa hukum di pelabuhan dan perairan Karimun tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Ketua DPD KPK Tipikor Kabupaten Karimun, Jumadi, menyebut pihaknya menerima banyak keluhan masyarakat yang resah melihat praktik tersebut terus berlangsung tanpa tindakan tegas.

“Ini bukan cerita sekali dua kali. Aktivitasnya berulang, polanya jelas. Wajar kalau publik bertanya, ke mana pengawasan Bea Cukai selama ini?” ujar Jumadi.

Ia bahkan melontarkan kritik pedas terhadap kondisi penegakan hukum kepabeanan di Karimun.

“Kalau kapal-kapal itu bisa bebas keluar masuk, pertanyaannya sederhana: hukum yang lemah atau aparat yang melemahkan hukum?” sindirnya tajam.

Menurut Jumadi, jika dugaan ini dibiarkan, bukan hanya potensi kerugian negara yang menganga, tetapi juga rusaknya kepercayaan publik terhadap institusi negara. Padahal, pemerintah pusat tengah gencar mendorong reformasi birokrasi dan penegakan hukum, termasuk di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik gelap. Kalau hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka jangan salahkan publik jika curiga,beacukai sebaiknya periksa gudang IC baik di Roro maupun Kapal berjalan dari Batam ke Tanjung Balai Karimun” tegasnya.


Hingga berita ini dipublikasikan, Bea dan Cukai Karimun belum memberikan penjelasan resmi atas dugaan aktivitas kapal-kapal kargo tersebut. 

Zonanesia.web.id menilai klarifikasi terbuka sangat diperlukan agar tidak muncul kesan pembiaran dan pembungkaman fakta di ruang publik.

---

(Redaksi).

Posting Komentar