Diduga Diserobot, Tanah Anggota AKPERSI Kepri di Lingga Jadi Sorotan
Table of Contents
Lingga,Kepri | Zonanesia.web.id – Dugaan penyerobotan tanah tanpa izin kembali mencuat di Kabupaten Lingga. Kali ini, lahan milik M. Yunus, Ketua Divisi UMKM DPD AKPERSI Provinsi Kepulauan Riau, diduga dikuasai pihak lain tanpa persetujuan pemilik sah.
Tanah tersebut berada di RT 003/RW 002 Dusun I, Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat. Korban menyebut lahan itu telah dikuasai sejak 2005, dilengkapi surat jual beli dan surat alas hak dari pemerintah desa.
Kasus ini baru diketahui pada 3 Februari 2026, setelah korban kembali dari luar kota. Di lokasi, ditemukan adanya aktivitas di atas lahan, termasuk indikasi pelebaran jalan, yang dilakukan tanpa seizin pemilik.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPD AKPERSI Kepri, Fauzan, menyatakan sikap tegas dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan.
“Tanah itu ada pemiliknya. Jika ada pihak yang menyerobot tanpa izin, itu pelanggaran hukum dan harus diproses,” tegas Fauzan.
Berpotensi Langgar Hukum
Secara hukum, dugaan ini berpotensi melanggar:
• Pasal 167 ayat (1) KUHP: memasuki atau menduduki tanah orang lain tanpa hak.
Pasal 385 KUHP: penguasaan atau penyerobotan tanah secara melawan hukum.
• Perppu No. 51 Tahun 1960: larangan memakai tanah tanpa izin pemilik sah.
Hingga kini, pihak yang bertanggung jawab belum diketahui. Namun AKPERSI menegaskan bahwa setiap aktivitas di atas tanah tersebut tanpa izin adalah tindakan melawan hukum.
Zonanesia.web.id akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan dan perlindungan hak warga.
Catatan Redaksi
Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi pihak terkait untuk menjaga keberimbangan informasi.
---
(Redaksi).
Posting Komentar