DPC PJS Karimun Desak Gubernur Kepri Evaluasi Kadis ESDM, Soroti Dugaan PNBP Tambang Pasir Laut di Selat Beliah

Table of Contents

Karimun, Kepri | Zonanesia.web.id – Aktivitas penambangan pasir laut di wilayah Selat Beliah, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Cabang Pro Jurnalismedia Siber (DPC PJS) Kabupaten Karimun mendesak Gubernur Kepulauan Riau untuk mengevaluasi bahkan mengganti Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri yang dinilai kurang komunikatif terkait polemik tersebut.

Sorotan ini mencuat di tengah sikap tegas pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam menagih kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari perusahaan tambang. Pemerintah pusat bahkan telah mengingatkan adanya sanksi administratif berat hingga pidana bagi pemegang izin yang menunggak atau tidak membayar royalti.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah narasumber, diduga terdapat aktivitas penambangan pasir laut di Selat Beliah yang belum memenuhi kewajiban PNBP sebagaimana mestinya. Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.

Awak media melakukan konfirmasi kepada pejabat Kapos di Selat Beliah berinisial A. Ia menyebut aktivitas penambangan baru kembali berjalan.

Baru jalan, Pak. Terkait perizinan silakan tanya ke instansi Dinas Pertambangan saja,” ujarnya, Senin (16/2/2026).

Sementara itu, Inspektur Tambang Kepri, Sastro Purba, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari ESDM Provinsi Kepri telah diterbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah tersebut.

Izin sebenarnya dari Dinas ESDM, Pak. Kemarin sudah saya tanyakan, memang benar di sana ada terbit IPR,” jawabnya melalui pesan WhatsApp.

Namun ketika ditanya terkait keberadaan Surat Keputusan (SK) Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Selat Beliah, ia menyarankan agar konfirmasi langsung ditujukan kepada Dinas ESDM Provinsi Kepri.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri, Darwin, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang telah dilakukan melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon.

Aktivitas yang dipersoalkan berada di wilayah perairan Selat Beliah, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Aktivitas tersebut disebut kembali berjalan pada Februari 2026.

Ketua DPC PJS Kabupaten Karimun, Hariono, menilai persoalan ini harus menjadi perhatian serius mengingat kewajiban pembayaran PNBP telah diatur tegas dalam:

• Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 128 ayat (1) dan (2).

• Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 yang mengatur ketat pembayaran PNBP, royalti, serta sanksi atas keterlambatan.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemegang IUP, IUPK, IPR, maupun SIPB wajib membayar Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah, termasuk PNBP.
Apabila benar terjadi pelanggaran, konsekuensi yang dapat dikenakan antara lain:

1. Penghentian sementara kegiatan operasi
2. Penghentian pengapalan/penjualan hasil tambang
3. Pemblokiran RKAB
4. Pencabutan izin
5. Hingga ancaman pidana bagi penambangan tanpa izin

Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Hariono meminta agar:
1. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) melakukan pengawasan terhadap aktivitas pengapalan.

2. Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan menyeluruh.

3. Dinas ESDM Provinsi Kepri membuka secara transparan dokumen legalitas, termasuk SK WPR dan izin yang dikantongi pelaku usaha.

Ia juga menegaskan pentingnya transparansi, mengingat target PNBP sektor minerba nasional tahun 2026 dipatok tinggi.

Desakan Evaluasi Kadis ESDM
Selain meminta penegakan hukum, DPC PJS Karimun juga mendesak Gubernur Kepulauan Riau untuk mengevaluasi Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri yang dinilai kurang responsif terhadap pertanyaan publik dan media.

“Persoalan pertambangan menyangkut penerimaan negara dan kelestarian lingkungan. Pejabat publik harus terbuka dan komunikatif,” tegas Hariono.

Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi dari seluruh pihak terkait demi keberimbangan pemberitaan.

---

(Tim | Zonanesia.web.id).

Posting Komentar