DPD KPK Tipikor Karimun Soroti Dugaan “Uang Guarantee”, Oknum Imigrasi Diduga Loloskan PMI Non Prosedural ke Malaysia

Table of Contents

Karimun, Kepri | Zonanesia.web.id – Ketua DPD KPK Tipikor Kabupaten Karimun, Jumadi, kembali angkat bicara terkait dugaan praktik kongkalikong dalam pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural dari Pelabuhan Domestik Karimun menuju Malaysia.

DPD KPK Tipikor Karimun menduga adanya praktik pungutan liar (pungli) yang dikenal dengan istilah “Uang Guarantee”, yang disebut-sebut menjadi jaminan agar calon PMI non prosedural dapat lolos pemeriksaan keimigrasian dan tidak ditolak saat masuk ke Malaysia.

Penyalahgunaan paspor dan visa wisata (kunjungan) untuk bekerja di luar negeri, khususnya ke Malaysia, yang berlangsung diduga sudah bertahun-tahun.

Menurut Jumadi, berdasarkan informasi dari tim investigasi internal mereka, terdapat sejumlah nama yang diduga memiliki peran dalam pengurusan “Uang Guarantee” tersebut.

“Informasi dari Tim Investigasi, diduga ada andil yakni Hendrik, Juna, Edi, Alim, Awi, dan Jamal. Nama-nama mereka sudah tidak asing di Pelabuhan Domestik Karimun,” ujar Jumadi, Senin (23/2/2026).

Selain itu, Jumadi juga menduga adanya keterlibatan oknum petugas imigrasi di pelabuhan yang disebut memberikan kemudahan tertentu bagi pihak yang telah menyepakati pembayaran “Guarantee”.

“Diduga para pengurus Guarantee ini telah bekerja sama dengan oknum petugas imigrasi di pelabuhan. Sehingga bagi mereka yang telah komit dengan uang Guarantee akan ada kemudahan dan kode khusus di paspornya untuk tidak ditolak masuk di negeri jiran,” tegasnya.

Praktik tersebut diduga berlangsung di Pelabuhan Domestik Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, dan disebut telah berjalan selama bertahun-tahun tanpa penindakan tegas.

Jumadi menilai praktik tersebut bukan hanya melanggar aturan keimigrasian, tetapi juga mencoreng wibawa hukum di daerah.

Menurutnya, jika benar terjadi, praktik ini hanya menguntungkan oknum atau kelompok tertentu dan merugikan negara, daerah, serta para pekerja migran yang berangkat tanpa perlindungan prosedural.

“DPD KPK Tipikor Kabupaten Karimun meminta Kepala Imigrasi Karimun dan aparatur penegak hukum untuk atensi memberantas dugaan pungli di Pelabuhan Domestik Karimun. Jangan ada lagi dugaan praktik pungli ‘Uang Guarantee’ sebagai jaminan masuk ke negeri jiran,” tegasnya.

Selain mendorong penindakan hukum, Jumadi juga meminta pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Karimun untuk mencari solusi agar PMI asal Karimun dapat diberangkatkan secara prosedural dan legal.

Jumadi Ketua DPD KPK-Tipikor Kabupaten Karimun 

“Kebiasaan belum tentu benar. Tetapi yang benar harus dibiasakan. PMI prosedural yang harus kita dorong,” ujarnya.

Ia menilai, jika sistem legal dipermudah dan transparan, maka keberangkatan PMI secara resmi dapat memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Karimun belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan WhatsApp.

Media Zonanesia.web.id membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab demi keberimbangan informasi, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menelusuri serta memastikan kebenaran dugaan praktik “Uang Guarantee” tersebut.

---
(Hn).

Posting Komentar