Mahasiswi UNRI Soroti Dugaan Dampak Debu Industri PT Saipam terhadap Warga Desa Pangke Barat
Table of Contents
Karimun,Kepri | Zonanesia.web.id – Aktivitas industri yang dijalankan oleh PT Saipam Indonesia Karimun Yard di Kabupaten Karimun kembali menjadi sorotan. Seorang mahasiswi dari Universitas Riau (UNRI), Tiara Septiana, mengungkapkan keprihatinannya terhadap dugaan dampak debu industri yang dirasakan masyarakat Kampung Ambat Jaya, Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral.
Warga Kampung Ambat Jaya mengeluhkan paparan debu yang diduga berasal dari aktivitas blasting (penyemprotan bertekanan tinggi) dan grinding (penghalusan material) yang dilakukan perusahaan galangan tersebut. Debu yang beterbangan disebut-sebut masuk ke permukiman warga dan mengganggu aktivitas sehari-hari.
Selain itu, masyarakat juga mengaku terjadi penurunan hasil tangkapan nelayan dalam beberapa tahun terakhir yang diduga berkaitan dengan aktivitas industri di wilayah pesisir.
Tiara Septiana, mahasiswi UNRI yang tengah melakukan penelitian tugas akhir di wilayah tersebut, menyampaikan bahwa isu lingkungan dan kesehatan masyarakat perlu menjadi perhatian serius.
“Investasi itu penting, tetapi aspek ekologis dan hak masyarakat atas lingkungan yang bersih juga harus menjadi prioritas,” ujarnya saat ditemui di Karimun.
Ia menilai, kehadiran perusahaan multinasional seharusnya berjalan seiring dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang terukur serta transparan.
PT Saipam Indonesia Karimun Yard diketahui beroperasi di Kabupaten Karimun sejak sekitar tahun 2011. Selama kurang lebih 15 tahun terakhir, warga Kampung Ambat Jaya mengaku merasakan dampak langsung dari aktivitas industri tersebut.
Menurut Tiara, keluhan warga tidak hanya menyangkut persoalan debu, tetapi juga menyentuh aspek kesehatan dan kompensasi sosial (corporate social responsibility/CSR). Ia menyebut adanya informasi dari warga terkait dugaan ketidaktepatan penyaluran dana CSR.
“Masyarakat berhak atas hidup yang layak dan lingkungan yang sehat. Jika ada kompensasi atau program CSR, harus tepat sasaran dan transparan,” katanya.
Tiara berharap Pemerintah Kabupaten Karimun dan pemerintah pusat dapat lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki fungsi strategis sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam menampung dan meneruskan persoalan masyarakat.
Secara konstitusional, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tampak mahasiswi dari UNRI menemui warga sekitar terkait dugaan debu PT.Saipem racuni warga perlahan-lahan,
Catatan Redaksi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Saipam Indonesia Karimun Yard belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Bersambung)...
---
(Hn).
Posting Komentar