Pemkab Karimun Diminta Cari Solusi Legalkan PMI, Dugaan “Uang Guarantee” di Pelabuhan Disorot

Table of Contents

Karimun, Kepri | Zonanesia.web.id – Dugaan penyalahgunaan paspor dan visa wisata (kunjungan) untuk bekerja di luar negeri, khususnya ke Malaysia, kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Karimun. Praktik ini dinilai telah berlangsung bertahun-tahun dan berpotensi melanggar aturan keimigrasian, baik di negara tujuan maupun ketentuan penempatan tenaga kerja dari Indonesia.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua DPD KPK Tipikor Kabupaten Karimun, Jumadi, pada Minggu (22/2/2026). Ia menyebut adanya keluhan masyarakat terkait biaya perjalanan yang dinilai tidak wajar.

“Informasi dari masyarakat, ongkos pergi dan pulang (PP) dari Karimun ke Malaysia seharusnya sekitar Rp500 ribu. Namun mereka diminta hingga Rp1,3 juta. Ada apa dengan pelabuhan domestik Karimun?” ujar Jumadi.

Menurut Jumadi, selain dugaan penyalahgunaan visa wisata untuk bekerja, muncul pula istilah “Uang Guarantee” yang disebut-sebut sebagai jaminan agar proses keberangkatan ke negeri jiran berjalan mulus. Ia menilai praktik tersebut patut ditelusuri karena berpotensi menjadi pungutan liar (pungli).

DPD KPK Tipikor Kabupaten Karimun meminta instansi terkait serta aparat penegak hukum untuk segera menertibkan dugaan pungli di pelabuhan domestik Karimun.

“Kami meminta instansi terkait dan aparat penegak hukum untuk atensi memberantas dugaan pungli di pelabuhan domestik Karimun. Selama ini keluhan warga terus kami dengar,” tegasnya.

Ketua DPD KPK Tipikor kabupaten Karimun,Jumadi saat di wawancara 

Dugaan praktik tersebut disebut terjadi di Pelabuhan Domestik Kabupaten Karimun dan telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama, khususnya terkait keberangkatan warga ke Malaysia.

Penggunaan visa wisata untuk bekerja di luar negeri merupakan pelanggaran serius. Visa kunjungan sejatinya diperuntukkan bagi perjalanan jangka pendek seperti wisata atau bisnis terbatas, bukan untuk bekerja.
Jika tertangkap, pekerja berisiko menghadapi:
1. Sanksi di Negara Tujuan
• Deportasi atau pemulangan paksa
Denda finansial
• Pencekalan (blacklist) masuk kembali
• Ancaman hukuman penjara di negara tertentu

2. Risiko Sosial dan Keselamatan
• Rawan eksploitasi karena tidak dilindungi hukum ketenagakerjaan
• Berpotensi terjerat praktik penyelundupan manusia
• Tidak memiliki jaminan asuransi atau perlindungan sosial

3. Sanksi dari Indonesia
• Penggagalan keberangkatan oleh petugas imigrasi
• Pembatasan atau pencabutan paspor akibat penyalahgunaan dokumen negara

Selain meminta penindakan terhadap dugaan pungli, Jumadi juga mendorong Pemerintah Kabupaten Karimun bersama pemerintah pusat dan aparat penegak hukum untuk duduk bersama mencari solusi legalisasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Karimun.

Menurutnya, jika dikelola secara prosedural dan resmi, keberangkatan PMI dapat menjadi sumber penerimaan negara sekaligus berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sudah saatnya pemerintah, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum duduk bersama mencarikan solusi atau kebijakan, sehingga PMI dari Karimun bisa prosedural dan menjadi income bagi penerimaan negara serta pendapatan daerah Kabupaten Karimun,” tegasnya.

Praktik penggunaan visa wisata untuk bekerja di luar negeri bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menempatkan pekerja dalam posisi rentan. Dugaan pungutan dengan modus “Uang Guarantee” pun dinilai mencoreng wibawa hukum jika benar terjadi.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari instansi terkait dan aparat penegak hukum di Kabupaten Karimun untuk menertibkan persoalan tersebut, sekaligus merumuskan kebijakan yang berpihak pada perlindungan dan legalitas PMI secara prosedural.

---
(Hn).

Posting Komentar