Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Dinilai Cacat Prosedur, DPP PJS Desak Hentikan Kriminalisasi Pers
Table of Contents
Pangkal Pinang | Zonanesia.web.id – Dewan Pimpinan Pusat Pro Jurnalismedia Siber (DPP PJS) menilai penetapan status tersangka terhadap wartawan bernama Ryan di Bangka Belitung oleh Polda Bangka Belitung sebagai tindakan cacat prosedur dan berpotensi melanggar kemerdekaan pers.
Penilaian tersebut disampaikan langsung Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, yang juga dikenal sebagai Ahli Pers Dewan Pers, dalam konferensi pers yang digelar di Pangkal Pinang, Sabtu (7/2/2026).
Mahmud menegaskan, penetapan tersangka terhadap Ryan yang dijerat atas dugaan pencemaran nama baik pejabat melalui pemberitaan merupakan langkah inkonstitusional dan bentuk nyata kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
“Saya tegaskan hari ini, penetapan tersangka terhadap saudara Ryan adalah cacat prosedur dan merupakan kemunduran bagi demokrasi. Karya jurnalistik tidak dapat dipidanakan secara serampangan menggunakan KUHP maupun UU ITE,” tegas Mahmud.
Ia menekankan, aparat penegak hukum seharusnya memahami prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali, di mana Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan aturan khusus yang mengesampingkan ketentuan pidana umum dalam sengketa pemberitaan.
Distribusi Melalui Medsos Resmi Merupakan Karya Jurnalistik
Dalam konferensi pers tersebut, Mahmud juga menyoroti kekeliruan penyidik yang mempersoalkan distribusi berita melalui media sosial, khususnya TikTok.
Menurutnya, akun media sosial yang digunakan Ryan merupakan akun resmi perusahaan media dan terintegrasi sebagai sarana distribusi berita, bukan akun pribadi.
“Sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers, media sosial resmi perusahaan pers adalah saluran distribusi yang sah. Konten di dalamnya adalah produk jurnalistik, bukan konten personal yang bisa serta-merta dijerat UU ITE,” jelas Mahmud.
Ia menilai, jika distribusi berita melalui media sosial dipidanakan, maka hal tersebut mencerminkan rendahnya pemahaman literasi media digital di kalangan aparat penegak hukum.
Dinilai Langgar MoU Dewan Pers–Polri
Mahmud Marhaba juga mengingatkan Polda Bangka Belitung terkait Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri, yang mengatur bahwa sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.
“Pejabat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan seharusnya menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 5 UU Pers, bukan langsung membuat laporan pidana. Polisi juga tidak boleh asal menetapkan tersangka tanpa rekomendasi Dewan Pers,” ujarnya.
Foto Jurnalistik Memiliki Kedudukan Hukum
Terkait foto yang dijadikan objek perkara, Mahmud menegaskan bahwa foto merupakan bagian tak terpisahkan dari karya jurnalistik dan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan berita tertulis.
“Dalam praktik pers modern, foto bukan sekadar ilustrasi, melainkan produk jurnalistik yang memuat fakta, konteks, dan nilai informasi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, produk pers tidak hanya berupa teks, tetapi juga gambar, foto, grafis, audio, dan visual lain yang disampaikan melalui media cetak, elektronik, maupun media siber.
Desakan SP3 dan Atensi Kapolri
Atas kasus tersebut, DPP PJS menyampaikan empat tuntutan tegas kepada institusi negara:
Kapolda Bangka Belitung diminta segera menghentikan penyidikan dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) serta mencabut status tersangka Ryan.
Kapolri diminta memberikan atensi khusus dan teguran kepada penyidik di Polda Babel yang dinilai tidak menjalankan prosedur penanganan sengketa pers.
Komisi III DPR RI diminta melakukan pengawasan terhadap praktik kriminalisasi wartawan oleh aparat penegak hukum di daerah.
Peringatan hukum bahwa pihak yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
“Kami tidak akan diam. Kasus Ryan di Bangka Belitung ini adalah ujian bagi marwah pers nasional. Jika dibiarkan, ke depan penjara bisa dipenuhi wartawan yang kritis. Kasus ini harus dihentikan,” pungkas Mahmud.
Kasus penetapan tersangka terhadap wartawan Ryan di Bangka Belitung kembali menguji komitmen negara dalam menjamin kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers bukanlah musuh negara, melainkan pilar demokrasi yang bertugas menyampaikan fakta dan mengawasi kekuasaan.
Zonanesia.web.id berpandangan, setiap sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme etik dan hukum pers yang telah disepakati bersama antara Dewan Pers dan Polri. Penggunaan instrumen pidana umum terhadap karya jurnalistik tidak hanya berpotensi melanggar prosedur, tetapi juga membuka ruang ketakutan yang mengancam kebebasan berekspresi dan hak publik atas informasi.
Perlu ditegaskan, distribusi berita melalui media sosial resmi perusahaan pers merupakan bagian dari kerja jurnalistik modern. Menyempitkan makna karya jurnalistik hanya pada medium tertentu adalah bentuk kegagalan memahami ekosistem media digital hari ini.
Redaksi mengingatkan, kriminalisasi terhadap wartawan bukan sekadar persoalan individu, melainkan preseden berbahaya bagi demokrasi dan supremasi hukum. Jika praktik ini dibiarkan, maka fungsi pers sebagai alat kontrol sosial akan lumpuh, dan ruang publik kehilangan suara kritis yang sehat.
Zonanesia.web.id berdiri pada prinsip jurnalisme yang bertanggung jawab, berimbang, dan berlandaskan hukum. Namun kami juga menegaskan sikap: setiap upaya pembungkaman pers dengan dalih hukum pidana harus dilawan melalui jalur konstitusional dan etika pers.
---
(Hariono).
#Kriminalisasi Pers
#UUPersNo40Tahun1999
#DewanPers
#WartawanDitersangkakan
#KebebasanPers
#PoldaBangkaBelitung
#HakJawab
#JurnalismeSiber
#SP3
Posting Komentar