PJS Karimun Kecam Oknum Mengaku Wartawan yang Cemari Profesi Jurnalistik

Table of Contents
Karimun, Kepri | Zonanesia.web.id – Dewan Pimpinan Cabang Pro Jurnalismedia Siber (DPC PJS) Kabupaten Karimun mengecam keras tindakan oknum-oknum yang mengaku sebagai wartawan namun bertindak seolah-olah memiliki kewenangan eksekutor layaknya aparat penegak hukum terhadap barang yang diduga ilegal milik pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta pemilik kedai kecil di sejumlah kecamatan di Kabupaten Karimun.

Kecaman tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPC PJS Kabupaten Karimun, Hariono, pada Selasa, 3 Februari 2026, menyusul adanya laporan dari para pedagang yang mengaku resah dan terintimidasi oleh oknum tersebut.

Menurut Hariono, secara hukum maupun kode etik jurnalistik, wartawan tidak memiliki kewenangan menyita, merampas, menahan, apalagi memusnahkan barang yang diduga ilegal. Tindakan eksekusi semacam itu merupakan kewenangan mutlak aparat penegak hukum, seperti Kepolisian, Bea dan Cukai, serta Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Jika benar ada oknum yang mengaku wartawan lalu bertindak seperti aparat penegak hukum, bahkan sampai mengintimidasi dan meminta sejumlah uang, maka PJS mengecam keras tindakan tersebut karena jelas mencoreng dan menodai profesi wartawan, khususnya di Kabupaten Karimun,” tegas Hariono.

Modus Intimidasi Pedagang UMKM
Salah seorang pedagang UMKM yang enggan disebutkan identitasnya mengaku menjadi korban modus oknum tersebut. Ia menuturkan, para oknum datang ke kedai dengan berpura-pura ingin membeli rokok merek tertentu. Setelah barang dipegang, pedagang kemudian ditakut-takuti dengan ancaman akan dilaporkan ke aparat penegak hukum atau diberitakan di media.

“Setelah rokok mereka pegang, kami ditakuti akan dilaporkan ke APH atau diberitakan. Ujung-ujungnya minta sesuatu untuk jaga kerahasiaan, istilahnya uang tutup mulut,” keluh pedagang tersebut.

Pedagang kecil itu juga menyayangkan perlakuan tersebut, mengingat mereka hanya membeli barang dari distributor untuk mencari keuntungan yang sangat kecil.

“Kalau memang mau menertibkan, proteslah yang jaga laut kita. Kenapa rokok non-cukai bisa masuk ke Karimun. Kami pedagang kecil cuma cari untung seribu rupiah, itupun masih diganggu,” ujarnya.

Imbauan PJS untuk Oknum dan Pedagang
Sebagai organisasi profesi, PJS Karimun menegaskan agar oknum-oknum yang mengaku wartawan tersebut segera menghentikan praktik menyimpang yang mencampuradukkan tugas jurnalistik dengan tindakan melawan hukum.

“Perbuatan seperti ini tidak hanya melanggar kode etik jurnalistik, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana dan dapat dilaporkan secara hukum,” ujar Hariono.

Kepada para pedagang UMKM, PJS Karimun juga memberikan panduan agar tidak mudah terintimidasi apabila mengalami kejadian serupa.
Panduan Menyikapi Oknum Mengaku Wartawan

1. Verifikasi dan Dokumentasikan
Pedagang diminta untuk memeriksa kartu pers dan surat tugas resmi. Wartawan profesional memiliki identitas yang jelas dan berasal dari perusahaan media yang terdaftar di Dewan Pers.
Dokumentasikan setiap tindakan mencurigakan, baik melalui foto, video, atau rekaman suara, terutama jika terdapat unsur pemaksaan atau permintaan uang.

2. Tegaskan Batas Kewenangan
Sampaikan secara tegas namun sopan bahwa pedagang hanya akan menyerahkan barang kepada aparat penegak hukum yang berwenang, bukan kepada wartawan.
Jika terdapat permintaan uang agar berita tidak ditayangkan, itu merupakan pemerasan dan dapat dilaporkan.

3. Tempuh Jalur Dewan Pers
Jika media yang bersangkutan resmi, pedagang memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Aduan juga dapat disampaikan ke Dewan Pers apabila wartawan melanggar kode etik jurnalistik.

4. Laporkan ke Aparat Penegak Hukum
Apabila terjadi penyitaan paksa, perampasan barang, atau pemerasan, maka itu adalah tindak pidana murni, bukan lagi persoalan pers. Segera laporkan dengan membawa bukti dan saksi.

5. Hindari Tindakan Anarkis
Tetap bersikap tenang dan tidak melakukan kekerasan. Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi hukum, namun tidak dibenarkan menyalahgunakan profesinya.

“Wartawan bertugas mencari dan menyampaikan informasi, bukan menyita barang. Jika bertindak sebagai eksekutor, itu jelas di luar wewenang, melanggar kode etik, dan berpotensi pidana,” pungkas Hariono.

Catatan Redaksi:
Redaksi Zonanesia.web.id telah menerima rekaman CCTV terkait dugaan intimidasi oleh oknum yang mengaku wartawan terhadap pedagang UMKM dan saat ini berada di meja redaksi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sebelum langkah jurnalistik lanjutan diambil sesuai ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik.

---
(Redaksi).

Posting Komentar