Runtutan Perkara Kasus Lahan Marok Tua: Dari Verifikasi Desa hingga Proses BAP di Polres Lingga

Table of Contents

Lingga | Zonanesia.web.id – Dugaan aktivitas tanpa izin di atas sebidang tanah di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, kini resmi memasuki ranah hukum. Perkara ini melibatkan tanah milik M. Yunus, yang diketahui merupakan Anggota DPD AKPERSI Provinsi Kepulauan Riau, dan saat ini sedang ditangani oleh Polres Lingga.

Awal Mula Terungkap

Peristiwa tersebut baru diketahui oleh M. Yunus pada 3 Februari 2026, setelah yang bersangkutan kembali dari luar kota. Di atas tanah yang telah dikuasainya sejak tahun 2005, ditemukan adanya aktivitas fisik berupa pelebaran jalan dan penguasaan lahan, tanpa sepengetahuan maupun izin dari pemilik.

Tanah tersebut berlokasi di RT 003/RW 002 Dusun I, Desa Marok Tua, dan selama ini dikuasai secara sah berdasarkan surat jual beli serta surat alas hak yang diterbitkan pemerintah desa.

Klarifikasi Administratif ke Desa
Menindaklanjuti temuan tersebut, M. Yunus didampingi DPD AKPERSI Provinsi Kepulauan Riau terlebih dahulu menempuh jalur administratif dengan mendatangi Pemerintah Desa Marok Tua untuk meminta klarifikasi.

Hasilnya, pihak desa memverifikasi dan membenarkan bahwa tanah dimaksud benar tercatat sebagai milik M. Yunus, serta tidak terdapat catatan adanya pengalihan hak maupun izin penggunaan lahan kepada pihak lain.

Verifikasi desa ini menjadi fakta administratif penting dalam memastikan status kepemilikan lahan sebelum perkara dilanjutkan ke ranah hukum.

Langkah Hukum ke Polres Lingga

Usai memperoleh kejelasan dari pihak desa, pelapor bersama tim pendamping DPD AKPERSI Kepri melanjutkan langkah hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Lingga.

Saat ini, laporan tersebut telah diterima secara resmi, dan perkara sedang dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lingga.

Sikap AKPERSI Kepri

Ketua DPD AKPERSI Provinsi Kepulauan Riau, Fauzan, menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan tidak bermaksud mendahului hasil penyelidikan.

“Verifikasi dari desa sudah jelas. Selanjutnya kami mempercayakan sepenuhnya kepada Polres Lingga untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar Fauzan.

AKPERSI Kepri, lanjutnya, akan terus mengawal proses ini secara institusional sebagai bentuk tanggung jawab organisasi pers dalam memastikan hak-hak masyarakat terlindungi dan hukum ditegakkan secara adil.

Proses Masih Berjalan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga melakukan aktivitas di lokasi tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh aparat penegak hukum, dan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Zonanesia.web.id akan terus memantau dan menyajikan perkembangan perkara ini secara berimbang, sebagai bagian dari komitmen jurnalisme yang berpihak pada kebenaran dan kepentingan publik.

---
(Redaksi).

Posting Komentar