Tepis Isu Miring, Pemilik IPR Edy Anwar Gelar Konferensi Pers
Table of Contents
Karimun, Kepri | Zonanesia.web.id – Pemilik Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Pulau Babi, Kabupaten Karimun, Edy Anwar, didampingi kuasa hukumnya Patas Sulaiman Rambe, SH, menggelar konferensi pers untuk menepis berbagai tudingan miring yang ditujukan kepada dirinya terkait aktivitas pertambangan, Sabtu (7/2/2026) pagi.
Konferensi pers tersebut digelar sebagai respons atas sejumlah pemberitaan di media online yang menuding Edy Anwar melakukan aktivitas penambangan di luar titik koordinat IPR serta belum melengkapi perizinan yang dipersyaratkan.
Dalam keterangannya, Edy Anwar menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan yang dijalankannya telah sesuai dengan ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku. Ia memastikan legalitas IPR miliknya telah lengkap dan sah.
“IPR kami izinnya lengkap, mulai dari SK IPR, PKKPRL, dokumen lingkungan, pengesahan KTT, hingga persetujuan rencana penambangan IPR. Jadi tudingan yang beredar itu tidak benar dan cenderung mengarah pada fitnah,” tegas Edy Anwar.
Edy Anwar juga membantah keras tuduhan bahwa pihaknya melakukan penambangan di luar titik koordinat IPR. Ia menyebut aparat penegak hukum telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
“Aparat penegak hukum dari Polres Karimun sudah turun ke lokasi IPR kami. Dalam sidak pembuktian, tudingan tersebut tidak terbukti karena aktivitas penambangan dilakukan tepat di area titik koordinat sesuai izin yang diberikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Edy Anwar meminta agar pihak-pihak tertentu tidak sembarangan melontarkan tuduhan yang dapat merugikan nama baik pribadi maupun usaha yang dijalankannya. Ia menegaskan bahwa sebagai pelaku usaha, pihaknya justru berkomitmen membantu pemerintah dalam membuka lapangan pekerjaan serta berkontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Kami berharap adanya pembinaan yang berkelanjutan dari pemerintah daerah, khususnya Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau, agar kegiatan pertambangan rakyat dapat berjalan sesuai kaidah pertambangan yang baik dan benar,” tutup Edy Anwar.
Sementara itu, kuasa hukum Edy Anwar, Patas Sulaiman Rambe, SH, turut menegaskan bahwa seluruh perizinan IPR kliennya telah lengkap dan sesuai aturan. Menurutnya, tidak mungkin kliennya berani melakukan aktivitas pertambangan jika perizinan belum terpenuhi.
“Perizinan IPR Edy Anwar lengkap. Kami tidak akan berspekulasi jika izinnya belum lengkap, apalagi menambang di luar koordinat IPR. Itu sangat berisiko karena jelas ada sanksi pidananya,” tegas Patas.
Patas juga mengimbau kepada pihak-pihak terkait, termasuk insan pers, agar tidak membuat kegaduhan dengan menyampaikan pernyataan tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu.
“Saya mengimbau rekan-rekan media, apabila ada pihak yang memberikan statemen negatif terkait IPR Edy Anwar, agar dilakukan konfirmasi terlebih dahulu. Ini penting demi menjaga akurasi, keberimbangan, dan sesuai kode etik jurnalistik, agar tidak berkembang berita liar yang belum tentu kebenarannya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penggunaan armada angkut berupa tongkang dalam aktivitas IPR Edy Anwar telah sesuai dengan rencana penambangan yang disetujui dan dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
---
(Hr).
Posting Komentar