Tujuh Tiang PLN Miring di Meral Barat, Potensi Petaka yang Dibiarkan Negara

Table of Contents

Karimun | Zonanesia.web.id — Keberadaan tujuh tiang listrik milik PLN dalam kondisi miring dan tidak stabil di sepanjang jalan raya Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, kini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan ancaman serius terhadap keselamatan publik yang berpotensi berubah menjadi petaka jika terus dibiarkan.

Hasil penelusuran Zonanesia.web.id di lapangan menemukan, sebagian tiang listrik tersebut condong ekstrem hingga berada tepat di atas atap rumah warga, sementara lainnya berdiri di tepi jalan raya yang setiap hari dilalui kendaraan roda dua dan roda empat. Kondisi ini menciptakan zona rawan kecelakaan permanen di kawasan pemukiman padat penduduk.
Ironisnya, meski kondisi tiang tampak kasat mata membahayakan, belum terlihat langkah pengamanan, penyanggaan sementara, maupun rambu peringatan dari pihak PLN.

Kami hidup di bawah tiang listrik yang miring. Setiap hujan dan angin kencang, rasa takut itu selalu ada,” ungkap seorang warga Darussalam.

Potensi Kelalaian dan Tanggung Jawab Negara

Sebagai BUMN penyedia tenaga listrik, PLN tidak hanya berkewajiban menyediakan pasokan listrik, tetapi juga menjamin keselamatan infrastruktur ketenagalistrikan yang dikelolanya. Pembiaran terhadap kondisi tiang listrik yang membahayakan publik berpotensi dikategorikan sebagai kelalaian dalam pemenuhan kewajiban pelayanan publik.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan:

Pasal 28 ayat (1): Pemegang izin usaha wajib menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu, keandalan, dan keselamatan.

Pasal 29 ayat (1): Pemegang izin usaha bertanggung jawab atas keselamatan ketenagalistrikan.
Pasal 44 ayat (1): Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan untuk melindungi masyarakat dan lingkungan.

Dengan merujuk ketentuan tersebut, tiang listrik yang miring, tidak aman, dan berada di atas rumah warga merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip keselamatan ketenagalistrikan yang telah diatur secara tegas oleh undang-undang.

Pemda Tak Bisa Lepas Tangan

Persoalan ini juga tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada PLN. Pemerintah daerah memiliki kewajiban pengawasan terhadap keselamatan fasilitas publik di wilayahnya. Ketika ancaman keselamatan terjadi di ruang publik dan kawasan permukiman, sikap diam justru dapat dimaknai sebagai pembiaran.

Desakan Tegas: Jangan Tunggu Korban

Warga mendesak PLN segera melakukan tindakan darurat, mulai dari:
pengecekan teknis menyeluruh,
penegakan atau penggantian tiang,
hingga pengamanan sementara di lokasi rawan.

Zonanesia.web.id menegaskan, keselamatan publik tidak boleh menunggu jatuhnya korban baru kemudian menjadi prioritas. Infrastruktur listrik seharusnya menjadi penopang kehidupan masyarakat, bukan ancaman yang setiap saat menghantui.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PLN maupun Pemerintah Kabupaten Karimun terkait langkah konkret penanganan kondisi tersebut.

---
(Saliadi).

#tiang PLN miring #PLNKarimun #Meral Barat #keselamatanpublik #infrastruktur listrik #kelistrikanKarimun  #Kepulauan Riau

Posting Komentar