Agen Gerenti Datangi DPD KPK Tipikor Karimun, Mediasi Berujung Buntu

Table of Contents

Karimun, Kepri | Zonanesia.web.id – Polemik pungutan uang gerenti terhadap calon tenaga kerja Indonesia (CTKI) yang berangkat ke Malaysia menggunakan paspor pelancong kian memanas.

Praktik penarikan uang gerenti oleh sejumlah agen di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

Informasi terbaru yang dihimpun dari sumber terpercaya di lapangan pada Jumat (27/02/2026) menyebutkan, nominal uang gerenti kini telah mencapai Rp1.250.000 per orang. Angka ini dinilai tidak proporsional, mengingat biaya perjalanan pulang-pergi (PP) ke Malaysia hanya berkisar Rp500.000.

Upaya Mediasi
Guna meredam polemik yang terus bergulir, pada Kamis malam (26/02/2026) digelar pertemuan antara para agen gerenti dengan Dewan Pimpinan Daerah Komisi Pengawas Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPD KPK Tipikor) Kabupaten Karimun.

Pertemuan yang berlangsung di salah satu restoran di Hotel 21 tersebut turut dihadiri unsur media.

Namun, mediasi yang berlangsung hingga sekitar pukul 22.00 WIB itu berjalan alot dan diwarnai perdebatan. Hingga akhir pertemuan, tidak tercapai kesepakatan ataupun solusi konkret terkait praktik penarikan uang gerenti tersebut.

Potensi Langkah Hukum
Ketua DPD KPK Tipikor Kabupaten Karimun, Jumadi, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah lanjutan apabila persoalan ini tidak segera menemukan titik terang.

Ia menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada aparat penegak hukum.

Dalam waktu dekat, DPD KPK Tipikor Kabupaten Karimun akan menyurati Polres Karimun, Kejaksaan Negeri Karimun, serta P4MI,” tegas Jumadi saat ditemui di kantornya.

Langkah tersebut, menurutnya, sebagai bentuk dorongan agar praktik yang diduga merugikan masyarakat ini dapat ditangani secara hukum dan tidak terus berulang.

Sorotan Publik

Isu uang gerenti ini sendiri telah lama menjadi sorotan masyarakat, khususnya bagi para pencari kerja yang hendak mengadu nasib ke negeri jiran. Ketiadaan payung hukum yang jelas atas pungutan tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas praktik di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keputusan final dari hasil mediasi, sementara potensi eskalasi ke ranah hukum terbuka lebar.

---
(Hn).

Posting Komentar