AKPERSI Kepri Tegaskan Fungsi Kontrol Sosial Pers, Desa Persing Jadi Contoh Keterbukaan Informasi Publik
Table of Contents
Kepulauan Riau | Zonanesia.web.id – Upaya konfirmasi yang dilakukan media-media yang tergabung dalam Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Kepulauan Riau kepada sejumlah pemerintah desa di berbagai kabupaten merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.Rabu ,(4/3/2026).
Media melakukan permintaan konfirmasi resmi terkait pengelolaan anggaran desa tahun berjalan, termasuk realisasi kegiatan fisik dan non-fisik, sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara di tingkat desa.
Langkah tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 6 huruf a dan d ditegaskan bahwa pers nasional berperan untuk:
• Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
• Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
• Dalam konteks pengelolaan anggaran desa, fungsi tersebut menjadi bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat dan transparan.
Dari sejumlah desa yang dikonfirmasi, Pemerintah Desa Persing, Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga, menunjukkan komitmen terhadap keterbukaan informasi publik.
Seluruh pertanyaan yang diajukan media dijawab secara rinci dan terbuka tanpa penghindaran.
Sikap tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasal 7 ayat (1) menegaskan:
“Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik.”
Selain itu, Pasal 11 ayat (1) huruf a menyebutkan badan publik wajib menyediakan informasi laporan keuangan, termasuk yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran.
Bagaimana Aturan Pengelolaan Anggaran Desa?
Pengelolaan anggaran desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 24 menegaskan asas penyelenggaraan pemerintahan desa, antara lain:
• Kepastian hukum
• Tertib penyelenggaraan pemerintahan
• Keterbukaan
• Profesionalitas
• Akuntabilitas
Lebih lanjut, Pasal 27 huruf d menyatakan kepala desa berkewajiban memberikan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
Pernyataan Ketua DPD AKPERSI Kepri
Ketua DPD AKPERSI Provinsi Kepulauan Riau, Fauzan C. ILJ., menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif Pemerintah Desa Persing.
“Ini menjadi contoh bagi desa-desa lainnya. Pemerintah Desa Persing di Kabupaten Lingga menjawab seluruh konfirmasi tanpa keraguan. Artinya, tata kelola anggaran desanya berjalan sebagaimana mestinya. Saya selaku Ketua DPD AKPERSI Provinsi Kepulauan Riau mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya. Lanjutkan keterbukaan informasi publik sampai kapan pun,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa anggaran desa merupakan bagian dari keuangan negara yang wajib dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Yang ditanyakan adalah anggaran desa, bukan persoalan pribadi. Ini uang negara, bukan uang warisan. Transparansi bukan ancaman, melainkan kewajiban yang sudah diatur undang-undang,” tegasnya.
Potensi Kajian Hukum
Terkait adanya beberapa pejabat publik yang dinilai berpotensi untuk dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fauzan menyatakan pihaknya masih melakukan kajian hukum secara mendalam.
Langkah tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
“Kami tidak ingin gegabah. Semua melalui kajian hukum dan pertimbangan matang. Prinsipnya, pers bekerja berdasarkan fakta dan aturan hukum,” tambahnya.
DPD AKPERSI Kepri menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap proses pemberitaan maupun langkah hukum.
Agenda Pengawasan Selanjutnya: Dana BOS dan Puskesmas
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, media yang tergabung dalam AKPERSI Kepri juga akan memperluas pengawasan terhadap:
• Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di setiap satuan pendidikan
• Pengelolaan anggaran operasional Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan publik
Dana BOS dan anggaran Puskesmas juga merupakan bagian dari keuangan negara yang bersumber dari APBN maupun APBD, sehingga penggunaannya wajib transparan dan akuntabel.
Pengawasan ini bukan bentuk tekanan, melainkan bagian dari tanggung jawab pers dalam memastikan uang rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.
Penegasan Redaksi
Transparansi yang ditunjukkan Desa Persing menjadi contoh implementasi nyata peraturan perundang-undangan.
Keterbukaan bukan hanya kewajiban normatif, melainkan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa, sekolah, maupun fasilitas kesehatan.
Zonanesia.web.id menegaskan akan terus berdiri tegak lurus pada kepentingan publik bekerja berdasarkan fakta, data, dan hukum.
---
(AS/Redaksi).
Posting Komentar