Gudang Pengoplosan Minyak Ilegal Diduga Bebas Beroperasi di Wilayah Hukum Polsek Babat Toman
Table of Contents
Musi Banyuasin | Zonanesia.web.id – Dugaan aktivitas gudang pengoplosan atau pengolahan minyak ilegal hasil sulingan tradisional dilaporkan bebas beroperasi di wilayah hukum Polsek Babat Toman, Polres Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat. Sabtu (7/3/2026).
Berdasarkan hasil investigasi tim awak media di lapangan, aktivitas pengolahan minyak ilegal tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Lokasi kegiatan itu disebut berada di kawasan yang dikenal masyarakat sebagai salah satu titik aktivitas minyak ilegal, yakni di sekitar wilayah Taman Toga, kawasan Gombong, hingga arah Pal 2 Pinago, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dari pantauan di lapangan, terlihat aktivitas keluar masuk kendaraan pengangkut minyak yang diduga ilegal. Puluhan kendaraan seperti truk pengangkut minyak, mobil tangki putih biru, hingga mobil tangki CPO dilaporkan keluar masuk gudang tersebut, baik pada siang hari maupun malam hari.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya disamarkan dan disebut berinisial “T” mengungkapkan bahwa selama ini tindakan yang dilakukan aparat dinilai hanya sebatas imbauan kepada para pelaku pengangkut minyak, tanpa adanya penindakan hukum yang jelas terhadap aktivitas pengoplosan minyak di lokasi gudang tersebut.
“Selama ini yang kami lihat hanya sebatas imbauan kepada masaan minyak saja. Tidak ada tindakan nyata seperti penutupan lokasi ataupun penetapan tersangka terhadap aktivitas gudang pengoplosan minyak tersebut. Padahal aktivitas ini jelas melanggar hukum dan sangat membahayakan masyarakat sekitar,” ujar sumber tersebut.
Menurut warga, keberadaan gudang pengolahan minyak ilegal itu dinilai sangat meresahkan karena berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, risiko kebakaran, serta gangguan keamanan di wilayah sekitar.
Selain itu, dari hasil investigasi awak media di lapangan juga ditemukan dugaan adanya praktik transaksi jual beli minyak mentah jenis CPO yang berasal dari praktik yang dikenal masyarakat dengan istilah “kencingan” mobil tangki.
Aktivitas ilegal tersebut disebut-sebut telah berlangsung cukup lama di wilayah hukum Polsek Babat Toman, Polres Muba. Namun demikian, lokasi kegiatan diduga kerap berpindah-pindah guna menghindari pengawasan aparat penegak hukum.
Terkait temuan tersebut, tim investigasi awak media berencana melaporkan dugaan aktivitas ilegal ini kepada aparat penegak hukum, termasuk melalui Nomor Bantuan Polisi (Banpol) hingga ke Mabes Polri, agar dapat dilakukan penindakan dan penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Awak media juga menilai bahwa praktik pengolahan dan perdagangan minyak ilegal merupakan tindakan yang melanggar hukum dan berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Babat Toman maupun Polres Musi Banyuasin belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas gudang pengoplosan minyak ilegal tersebut.
Tim awak media masih terus melakukan penelusuran serta membuka ruang konfirmasi bagi pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.
---
(Frank).
Posting Komentar