Jerat Uang “Gerenti” di Karimun: Dugaan Pungli Berkedok Jaminan, DPD KPK Tipikor Siap Laporkan ke APH dan Lembaga Pengawas

Table of Contents
Karimun, Kepri | Zonanesia.web.id – Praktik pengambilan uang “gerenti” terhadap calon tenaga kerja (CTK) yang berangkat ke Malaysia melalui Pelabuhan Tanjung Balai Karimun kembali menuai sorotan. Skema pungutan yang diduga tanpa dasar hukum jelas itu kini berkembang menjadi persoalan serius dan berpotensi masuk ranah hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Zonanesia.web.id dari sumber di lapangan, sejak Jumat (27/02/2026), nominal uang gerenti yang dipungut oleh agen-agen di pelabuhan meningkat menjadi Rp1.250.000 per orang. Sementara ongkos perjalanan pulang-pergi (PP) disebut berkisar Rp500.000.
Selain itu, setiap CTK yang berangkat menggunakan paspor pelancong disebut dikenakan biaya tambahan Rp50.000 untuk setiap kali cap (stempel) imigrasi. Praktik ini memunculkan pertanyaan mengenai legalitas dan dasar regulasi pungutan tersebut.

Uang gerenti disebut sebagai “jaminan” bagi calon tenaga kerja yang berangkat ke Malaysia. Namun, hingga kini belum ditemukan dasar hukum tertulis, baik dalam bentuk peraturan daerah maupun ketentuan resmi dari instansi ketenagakerjaan atau keimigrasian yang mengatur legitimasi pungutan tersebut.

Jika tidak memiliki landasan hukum yang jelas, praktik ini berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Di sisi lain, penggunaan paspor pelancong untuk tujuan bekerja juga berpotensi melanggar ketentuan keimigrasian serta aturan perlindungan pekerja migran.

Upaya mediasi telah dilakukan pada Kamis malam (26/02/2026) di Restoran Hotel 21, Karimun. Pertemuan tersebut melibatkan para agen gerenti dengan Dewan Pimpinan Daerah Komite Pengawas Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPD KPK Tipikor) Kabupaten Karimun serta unsur media.

Pertemuan berlangsung alot dan penuh perdebatan hingga melewati pukul 22.00 WIB. Namun, diskusi tersebut belum menghasilkan kesepakatan maupun solusi konkret.

Ketua DPD KPK Tipikor Kabupaten Karimun, Jumadi, menegaskan pihaknya siap menempuh jalur hukum apabila praktik ini tidak segera dituntaskan.

“Jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan, dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat resmi kepada aparat penegak hukum, baik ke Polres maupun Kejaksaan Negeri Karimun,” ujarnya saat ditemui di kantornya.

Selain kepada aparat penegak hukum di daerah, surat resmi juga direncanakan akan dikirim ke sejumlah lembaga, antara lain:

- Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun
- Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau
- Kejaksaan Negeri Karimun
- Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau
- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
- Ombudsman Republik Indonesia
- Komisi Pemberantasan Korupsi
- Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Langkah ini menunjukkan bahwa persoalan uang gerenti tidak lagi dipandang sebagai isu lokal semata, melainkan dugaan praktik sistemik yang membutuhkan pengawasan lintas lembaga.

Potensi Pelanggaran yang Perlu Ditelusuri
Dari hasil penelusuran awal, terdapat sejumlah potensi pelanggaran yang patut didalami:

1. Pungutan tanpa dasar hukum
Apabila tidak terdapat regulasi resmi, pungutan dapat dikategorikan sebagai pungli.

2. Penyalahgunaan dokumen perjalanan
Penggunaan paspor pelancong untuk tujuan bekerja berpotensi melanggar ketentuan keimigrasian.

3. Kerentanan eksploitasi tenaga kerja
Calon pekerja berada pada posisi tawar lemah dan berisiko menjadi korban praktik merugikan.

Transparansi dan akuntabilitas dana
Ke mana aliran uang gerenti tersebut disalurkan? Apakah terdapat pencatatan administrasi dan mekanisme pertanggungjawaban?
Bagaimana Kelanjutan Kasus Ini?
Sejumlah pertanyaan mendasar kini mengemuka:

• Siapa yang memberikan legitimasi kepada agen-agen gerenti?
• Apakah terdapat pembiaran dari pihak tertentu?
• Sudah berapa lama praktik ini berlangsung tanpa pengawasan?

Kasus ini berpotensi menjadi pintu masuk pembongkaran praktik pungutan di jalur keberangkatan nonprosedural tenaga kerja ke luar negeri melalui Karimun. Jika terbukti melanggar hukum, bukan tidak mungkin akan menyeret pihak-pihak lain yang selama ini berada di balik praktik tersebut.

DPD KPK Tipikor menyatakan siap membawa perkara ini ke ranah hukum dan pengawasan nasional. Kini publik menunggu, apakah aparat dan lembaga terkait akan bertindak cepat, atau praktik ini akan terus berjalan di bawah bayang-bayang pembiaran.

Zonanesia.web.id akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.

---
(Hn).

Posting Komentar