Pokir DPRD Kepri Diduga Dialihkan ke Belanja Publikasi, LSM Getuk Siap Laporkan ke Polda
Table of Contents
Tanjungpinang | Zonanesia.web.id – Dugaan penggunaan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD untuk belanja publikasi kembali menjadi sorotan di Provinsi Kepulauan Riau. LSM Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) Kepri menilai aliran dana pokir ke sejumlah organisasi perangkat daerah, khususnya melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau, berpotensi melanggar mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
Ketua LSM Getuk Kepri, Jusri Sabri, mengatakan pihaknya saat ini tengah mengumpulkan dokumen dan berbagai informasi terkait dugaan aliran dana pokir DPRD yang diduga digunakan untuk kegiatan belanja publikasi media pada tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Menurutnya, dana pokir pada dasarnya merupakan aspirasi masyarakat yang diserap oleh anggota DPRD melalui kegiatan reses maupun forum rapat dengar pendapat. Dana tersebut seharusnya diarahkan untuk program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur desa, peningkatan layanan publik, hingga program pemberdayaan masyarakat.
“Pokir itu bukan untuk kepentingan publikasi atau kepentingan politik. Jika benar ada dana pokir yang diarahkan ke belanja publikasi media, tentu ini patut dipertanyakan karena berpotensi menyimpang dari tujuan awalnya,” ujar Jusri, Kamis (6/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021, pokir merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah yang bersumber dari aspirasi masyarakat dan harus dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa anggota DPRD hanya memiliki kewenangan mengusulkan pokir.
Sementara pelaksanaan kegiatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) yang terkait.
Berdasarkan data yang dihimpun LSM Getuk Kepri sejak 2023 hingga 2026, dugaan dana pokir yang ditempatkan di sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau disebut mencapai nilai yang cukup besar. Anggaran tersebut diduga tersebar dalam berbagai kegiatan dengan total mencapai puluhan miliar rupiah.
“Kalau pokir diarahkan untuk belanja publikasi, apalagi nilainya miliaran rupiah, maka ini berpotensi menyalahi mekanisme perencanaan pembangunan. Karena fokus pokir seharusnya untuk kebutuhan riil masyarakat,” tegasnya.
LSM Getuk Kepri juga berencana membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum. Jusri menyebut laporan resmi akan disampaikan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau agar dugaan tersebut dapat ditelusuri secara hukum dan transparan.
“Dalam waktu dekat kami akan menyampaikan laporan resmi ke Polda Kepri agar kasus ini dapat ditelusuri secara transparan. Jika terbukti ada penyalahgunaan dana pokir, maka itu bisa masuk dalam ranah tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan terhadap penggunaan dana pokir harus dilakukan secara ketat agar tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu. Mengingat dana tersebut bersumber dari anggaran negara yang seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
LSM Getuk berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri aliran dana pokir yang diduga mengalir ke sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, sehingga mekanisme penggunaan dana aspirasi DPRD ke depan dapat berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip transparansi.
---
(Kariawanisia).
Posting Komentar