Counter Pulsa di Bintan Plaza Diduga Jual Chip Higgs Domino Island, Aparat Diminta Bertindak

Table of Contents

Tanjungpinang, Kepri | Zonanesia.web.id – Praktik penjualan chip game online diduga masih berlangsung bebas di wilayah Kota Tanjungpinang. Sebuah counter pulsa yang berada di kawasan Simpang Bintan Plaza Km 3 disebut-sebut melayani transaksi top up chip game Higgs Domino Island secara langsung kepada pelanggan.

Informasi ini diungkapkan oleh warga sekitar kepada media ini pada Selasa (1/4/2026). Ia menyebut, aktivitas tersebut bukan hal baru dan telah berjalan cukup lama tanpa adanya penindakan dari aparat penegak hukum.

“Sudah lama jual chip di situ, bebas saja. Padahal setahu kami ini dilarang, tapi kok tidak ada tindakan,” ujar warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, harga chip yang ditawarkan berkisar Rp57.000 untuk nominal 1B, dengan pilihan jumlah sesuai kebutuhan pemain.

Warga menilai praktik ini berpotensi menimbulkan dampak negatif, terutama bagi kalangan anak-anak dan remaja. Pasalnya, transaksi dapat dilakukan secara terbuka tanpa pembatasan usia.

“Ini yang jadi kekhawatiran kami. Anak-anak bisa dengan mudah beli, padahal dampaknya bisa merusak,” tambahnya.

Praktik Jual Beli Chip Diduga Langgar Aturan
Secara regulasi, praktik penjualan chip game seperti Higgs Domino Island yang dilakukan secara bebas patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Pasalnya, apabila transaksi chip tersebut terbukti digunakan dalam aktivitas yang mengandung unsur taruhan atau keuntungan berbasis permainan, maka hal itu berpotensi masuk dalam kategori perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.

Selain itu, dari aspek digital, aktivitas distribusi atau fasilitasi transaksi yang berkaitan dengan konten bermuatan perjudian juga dapat dijerat melalui Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang melarang pendistribusian atau akses terhadap konten perjudian melalui sistem elektronik.

Lebih jauh, keberadaan game Higgs Domino Island sendiri sebelumnya sempat menjadi perhatian pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, yang pernah melakukan langkah pemblokiran terhadap platform tersebut karena dinilai mengandung unsur perjudian.

Dengan demikian, jika ditemukan adanya aktivitas jual beli chip secara langsung di lapangan, terlebih tanpa pembatasan usia, maka kondisi tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hukum pidana, tetapi juga menimbulkan persoalan serius dalam aspek perlindungan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum dan instansi terkait didorong untuk segera melakukan penelusuran mendalam guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam praktik tersebut.

Sejumlah pihak pun mulai mendorong agar aparat terkait segera melakukan penelusuran dan penindakan jika ditemukan adanya pelanggaran aturan.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola counter serta aparat berwenang guna memastikan legalitas aktivitas tersebut.

---
(Kariawanisia).

Posting Komentar