Jejak di Balik E-Ticketing Karimun: Siapa di Balik PT Easy Book dan Aliran Rp2.000 dari Ribuan Penumpang?”

Table of Contents

Karimun, Kepri | Zonanesia.web.id – Polemik pungutan Rp2.000 per penumpang kini memasuki babak baru. Setelah klarifikasi KSOP Tanjung Balai Karimun dinilai tidak menjawab substansi dan Pelindo menyatakan tidak terlibat, perhatian publik kini mengarah pada satu titik krusial: siapa aktor di balik sistem e-ticketing dan ke mana aliran dana tersebut bermuara?

MENGERUCUT KE SATU NAMA

Dalam surat resmi KSOP, disebutkan bahwa layanan e-ticketing dijalankan oleh PT Easy Book sebagai penyedia sistem yang bekerja sama dengan operator kapal.
Namun hingga kini, belum ada penjelasan terbuka mengenai:

struktur kepemilikan perusahaan
skema kerja sama dengan operator kapal
pembagian hasil dari biaya Rp2.000
pihak yang melakukan penarikan langsung ke penumpang

Ini membuka ruang pertanyaan:
Apakah PT Easy Book hanya vendor teknologi, atau juga pihak yang menarik keuntungan langsung dari penumpang?

SKEMA YANG PERLU DIBONGKAR

Dari fakta yang ada, skema sementara yang bisa dipetakan:
• Penumpang membeli tiket kapal
• Sistem e-ticketing digunakan (atau diklaim digunakan)
• Muncul biaya tambahan Rp2.000
• Biaya tersebut tidak masuk dalam tarif resmi tiket

➡️ Tapi:
- tidak jelas siapa pemungut langsung
- tidak jelas siapa penerima akhir
- Rantai uang belum transparan.

UANG KECIL, ARUS BESAR

Dengan estimasi ±2.200 penumpang per hari:
Rp4,4 juta per hari
Rp132 juta per bulan
±Rp1,5 miliar per tahun

- Nilai ini terlalu besar untuk dianggap sekadar “biaya sistem biasa”.

PERTANYAAN KRITIS (FOKUS INVESTIGASI)

Zonanesia menyoroti sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum terjawab:

• Apakah PT Easy Book memiliki izin resmi memungut biaya dari publik?
• Bagaimana isi perjanjian antara PT Easy 
• Book dan operator kapal?
• Apakah KSOP mengetahui detail skema 
• pembagian biaya tersebut?
• Apakah penumpang memiliki opsi untuk tidak menggunakan layanan tersebut?

DIMENSI HUKUM MULAI MENGERAS

Jika pungutan dilakukan oleh pihak swasta kepada publik tanpa dasar yang jelas, maka berpotensi berbenturan dengan:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999

- biaya harus transparan dan tidak menyesatkan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- layanan publik tidak boleh membebani tanpa dasar
- Bahkan dalam kondisi tertentu:
bisa masuk kategori maladministrasi
atau praktik bisnis yang merugikan konsumen

INDIKASI POLA BISNIS “TERSEMBUNYI”

Fenomena ini mulai menunjukkan pola yang sering muncul dalam praktik:
digitalisasi layanan dijadikan pintu masuk penambahan biaya ke masyarakat
Namun:

• tanpa transparansi
• tanpa pilihan
• tanpa kontrol publik

TEKANAN KE ARAH TERBUKA

Sejumlah pihak mulai mendorong agar:
kontrak kerja sama dibuka ke publik
dilakukan audit independen
aliran dana dipastikan transparan
Peran Ombudsman Republik Indonesia dinilai krusial untuk menguji apakah praktik ini masuk kategori maladministrasi.

PENUTUP

Jika benar hanya “biaya sistem”, maka seharusnya sederhana: jelas, transparan, dan bisa dipilih.

Namun jika:
• semua penumpang wajib membayar
• tidak ada penjelasan rinci
• dan uang mengalir tanpa kejelasan
• maka publik berhak bertanya lebih jauh:
• Apakah ini sekadar layanan digital… atau sudah menjadi skema bisnis tersembunyi di balik tiket rakyat?

Posting Komentar