KCBI Bogor; Dugaan Mark-Up Dana Desa Mekarsari Tak Main-Main

Table of Contents
Bogor | Zonanesia.web.id – Dugaan praktik penggelembungan anggaran (mark-up) kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Kali ini, sorotan mengarah ke Pemerintah Desa Mekarsari, Kecamatan Cileungsi, setelah Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) mengungkap indikasi kerugian negara dalam pengelolaan Dana Desa dan program SAMISADE Tahun Anggaran 2024–2025.

Ketua Pimpinan Cabang Bogor LSM KCBI, Agus Marpaung, SH, Selasa (22/04/2026) mengungkapkan bahwa hasil investigasi pihaknya menemukan pola dugaan mark-up yang tidak bersifat insidental, melainkan terindikasi sistematis.

“Ini bukan sekadar selisih biasa. Dari audit dokumen RAPL dan verifikasi lapangan, terlihat pola berulang—pagu anggaran dinaikkan jauh di atas kebutuhan riil, lalu diperkuat dengan dugaan permainan harga satuan material,” ujarnya.

Salah satu temuan paling mencolok terdapat pada proyek SAMISADE di Kampung Cipucung Tahun 2024. Dari total pagu anggaran sebesar Rp427 juta, nilai pekerjaan riil diperkirakan hanya sekitar Rp235 juta. Dengan demikian, terdapat selisih mencurigakan sekitar Rp192 juta atau hampir 82 persen dari nilai riil proyek.

Temuan serupa juga muncul pada proyek SAMISADE di Kampung Cigarogol. KCBI mengidentifikasi dugaan penggelembungan harga material seperti hotmix, aspal, dan agregat yang melampaui harga pasar wajar di wilayah Kabupaten Bogor. Estimasi potensi mark-up dalam proyek ini berkisar antara Rp52 juta hingga Rp94 juta.

Sementara itu, pada proyek RAPL Tahap 1 Tahun 2025, kembali ditemukan selisih anggaran yang belum terjelaskan serta dugaan permainan harga satuan dengan total sekitar Rp46 juta.

Agus menjelaskan, dugaan penyimpangan tersebut mengarah pada dua pola utama, yakni mark-up pagu anggaran sejak tahap perencanaan dan mark-up harga satuan material di atas standar pasar.

“Jika ini dibiarkan, Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru berpotensi disalahgunakan. Ini yang kami soroti secara serius,” tegasnya.

Sebagai langkah awal, LSM KCBI telah melayangkan surat klarifikasi dan teguran resmi kepada Kepala Desa Mekarsari, dengan batas waktu 3 x 24 jam untuk memberikan penjelasan secara tertulis dan transparan.

KCBI menegaskan, apabila tidak ada respons yang kooperatif, pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum serta melaporkannya kepada instansi terkait, termasuk Inspektorat Kabupaten Bogor, Kejaksaan Negeri, hingga Satgas Dana Desa Kemendesa PDTT.

“Kami tidak berhenti pada klarifikasi. Jika tidak ada itikad baik, kami akan menempuh jalur hukum. Ini menyangkut uang negara dan hak masyarakat,” pungkas Agus Marpaung.

Kasus ini menambah deretan sorotan terhadap pengelolaan Dana Desa yang kini semakin menjadi perhatian publik. Transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa pun kembali dipertanyakan.

Sementara itu, Kepala Desa Mekarsari, Hj Nasih yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp maupun via telepon seluler, Selasa (22/04/2026) tidak merespon.

---
(C/Mitra Redaksi).

Posting Komentar