Ketua PWDPI Kepri Instruksikan Tim Investigasi Kawal Dugaan Korupsi KUR di Karimun
Table of Contents
Karimun, Kepri | Zonanesia.web.id – Ketua Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Kepulauan Riau, Hatik Hidayati Setiowati, secara resmi menginstruksikan jajaran tim investigasi untuk mengawal dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tanjung Balai Karimun.
Instruksi tersebut menyusul perkembangan penanganan kasus yang kini telah memasuki tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Karimun, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: PRINT-01/L.10.12/Fd.2/03/2026 tertanggal 3 Maret 2026.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana KUR pada periode 2017 hingga 2019, yang diduga melibatkan oknum pegawai bank dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Selain dugaan keterlibatan oknum internal bank, sejumlah nasabah juga turut dipanggil oleh pihak kejaksaan untuk dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk warga yang mengaku telah melunasi pinjaman mereka.
Peristiwa ini terjadi di wilayah Tanjung Balai Karimun, dengan proses hukum yang saat ini berlangsung di Kejaksaan Negeri Karimun sejak Maret 2026.
Ketua PWDPI Kepri menilai adanya kejanggalan dalam kasus ini, khususnya terkait pemanggilan nasabah yang telah melunasi pinjaman. Hal ini memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan data oleh oknum tertentu untuk kepentingan pencairan dana baru.
“Sangat janggal ketika masyarakat yang merasa kewajibannya sudah selesai (lunas), justru namanya terseret dalam pusaran kasus ini. Ada dugaan kuat data mereka ‘dimainkan’ kembali oleh oknum,” ujar Hatik, Kamis (2/4/2026).
Sebagai langkah konkret, PWDPI Kepri telah menerjunkan tim investigasi dengan fokus pada:
• Pendampingan masyarakat, memastikan saksi tidak mengalami tekanan atau intimidasi
• Penelusuran modus operandi, mengungkap celah sistem yang dimanfaatkan oknum
• Pengawalan transparansi hukum, memastikan proses penyidikan berjalan objektif dan bebas intervensi
PWDPI Kepri juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kejaksaan Negeri Karimun yang aktif melakukan pemanggilan saksi secara maraton.
Menurut mereka, intensitas penanganan ini mengindikasikan bahwa kasus tersebut telah masuk dalam ranah dugaan tindak pidana korupsi, bukan sekadar pelanggaran administratif.
Lebih lanjut, Hatik mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan, termasuk korban dugaan praktik “kredit tempelan”, agar tidak takut melapor.
“Kami siap menjadi wadah penyambung lidah masyarakat. Jika ada yang merasa namanya dicatut atau dirugikan, silakan bersuara. Kasus ini harus dikawal sampai tuntas,” tegasnya.
Hingga kini, tim investigasi PWDPI Kepri terus mengumpulkan data dan bukti serta menjalin koordinasi dengan berbagai pihak terkait guna mengungkap fakta secara menyeluruh dan memastikan keadilan bagi para nasabah serta penyelamatan kerugian negara.
---
(Hn).
Posting Komentar