Mediasi Kasus Dugaan Pengancaman Jurnalis di Karimun Berakhir Damai

Table of Contents
Poto Terlapor TW (Kemeja Hitam) usai penandatanganan perjanjian perdamaian

Karimun, Kepri | Zonanesia.web.id - Kasus dugaan pengancaman terhadap jurnalis di Kabupaten Karimun yang melibatkan seorang pegawai Perumda BPR Tuah Karimun berinisial TW berakhir damai melalui proses mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian.

Mediasi tersebut dilaksanakan oleh jajaran Polsek Tebing pada Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Mapolsek Tebing, Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau.

Kegiatan mediasi dipimpin langsung oleh Wakapolsek Tebing, Iptu Marizal, didampingi Kanit Reskrim Ipda Kenedi serta penyidik Andi Susilo. Turut hadir dalam pertemuan tersebut pelapor dari kalangan jurnalis, terlapor TW, serta pihak keluarga terlapor.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari pernyataan TW yang mengancam akan meretas (hack) seluruh media massa di Karimun. Ancaman tersebut diduga dipicu oleh rencana pemberitaan terkait dugaan insiden upaya pemukulan yang melibatkan TW terhadap rekan kerjanya berinisial Y beberapa waktu lalu.

Merasa terancam, pihak jurnalis kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebing. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim mengambil langkah mediasi sebagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan.

Hasil Mediasi

Wakapolsek Tebing, Iptu Marizal, menyampaikan bahwa kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara damai.

“Dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Saudara TW juga telah membuat surat pernyataan tertulis serta pernyataan secara video untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Dalam proses mediasi, pihak kepolisian juga mengingatkan keluarga agar memperhatikan kondisi kesehatan TW.

Kanit Reskrim Polsek Tebing, Ipda Kenedi, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan medis, TW diketahui tengah menjalani terapi sejak November 2025 di bawah penanganan dokter spesialis kejiwaan.

Kami mengimbau pihak keluarga, khususnya istri, agar memastikan yang bersangkutan rutin mengonsumsi obat sesuai anjuran dokter,” jelasnya.

Pertimbangan Kemanusiaan

Perwakilan jurnalis, M. Saimi Arrahman Rambe, menyatakan bahwa keputusan damai diambil dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, dengan catatan adanya komitmen kuat dari terlapor.

Yang bersangkutan telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, baik dalam bentuk ancaman maupun tindakan meretas media. Apabila hal tersebut terjadi kembali, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kepulauan Riau, Sahid Bustami, mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap profesi jurnalis yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia juga mendorong pihak manajemen Perumda BPR Tuah Karimun untuk melakukan evaluasi internal, khususnya terkait aspek profesionalitas dan kondisi pegawai.

Permohonan Maaf Terlapor

Dalam kesempatan tersebut, TW menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh jurnalis di Karimun.

“Saya memohon maaf kepada seluruh media di Karimun. Saat ini saya juga sedang menjalani pengobatan dan terapi,” ucapnya singkat.

Sebagai bentuk penyelesaian, kedua belah pihak sepakat menandatangani Surat Kesepakatan Bersama yang disaksikan oleh pihak kepolisian dan keluarga.
 Kesepakatan tersebut menegaskan bahwa perkara diselesaikan secara damai dan masing-masing pihak telah saling memaafkan.

---
(Hn).

Posting Komentar