Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Diduga Ancam Wartawan Saat Konfirmasi, PJS Desak Sanksi Tegas
Table of Contents
Karimun, Kepri | Zonanesia.web.id – Situasi internal di Perumda BPR Tuah Karimun kembali memanas setelah seorang oknum pegawai berinisial TW yang bertugas di bagian IT diduga melontarkan ancaman kepada sejumlah wartawan saat proses konfirmasi berlangsung.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam (10/4/2026) di sebuah kedai kopi di kawasan poros Kabupaten Karimun. Saat itu, beberapa awak media mendatangi TW untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan kasus pemukulan terhadap rekan kerjanya berinisial Y, sebagai bagian dari upaya pemberitaan berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun, menurut keterangan sejumlah wartawan yang hadir, alih-alih memberikan klarifikasi, TW justru menunjukkan sikap emosional. Ia diduga melontarkan pernyataan bernada ancaman, termasuk menyebut akan meretas (hack) media massa di Karimun, serta mengajak awak media yang hadir untuk berkelahi.
“Iya benar, saya ngomong begitu (akan meretas media). Kenapa? Kalau tidak senang, berantam saja kita,” ujar TW sebagaimana ditirukan oleh wartawan yang berada di lokasi.Ketegangan pun sempat terjadi di lokasi pertemuan, meskipun tidak sampai berujung pada aksi fisik.
Reaksi Organisasi Pers
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Karimun, Hariono, menyayangkan sikap yang ditunjukkan oleh oknum pegawai tersebut. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya mencederai profesi jurnalistik, tetapi juga berpotensi merusak citra lembaga tempat yang bersangkutan bekerja.
“Ini merupakan preseden buruk. Sikap seperti ini tidak mencerminkan profesionalitas dan dapat mencoreng nama baik institusi,” ujar Hariono.
Pihaknya mendesak manajemen Perumda BPR Tuah Karimun untuk segera mengambil langkah tegas terhadap oknum yang bersangkutan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi hingga pemecatan.
Selain itu, PJS juga meminta agar laporan dugaan pemukulan terhadap pegawai berinisial Y dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tinjauan Aspek Hukum
Sementara itu, Kepala Bidang Advokasi DPC PJS Karimun, Basar Noviardi Sitorus, SH, menjelaskan bahwa tindakan pengancaman dapat masuk dalam ranah pidana.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur bahwa pengancaman dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun atau denda.
Selain itu, apabila ancaman dilakukan melalui media elektronik, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 29 jo. Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.
Terkait pernyataan dugaan ancaman peretasan, hal tersebut juga diatur dalam Pasal 30 UU ITE, yang melarang akses ilegal terhadap sistem elektronik milik pihak lain, dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp800 juta.
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Perumda BPR Tuah Karimun maupun oknum pegawai berinisial TW belum memberikan klarifikasi resmi ataupun permintaan maaf kepada awak media terkait insiden tersebut.
Media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
---
(Tim | Zonanesia.web.id)
Posting Komentar