Pungutan “Layanan System” di Pelabuhan Domestik Karimun Dipertanyakan, Dasar Hukum Belum Jelas
Table of Contents
Karimun, Kepri | Zonanesia.web.id – Praktik pungutan bertajuk “Layanan System” sebesar Rp2.000 kepada pengguna jasa di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun menuai sorotan. Hingga kini, dasar hukum pungutan tersebut masih dipertanyakan dan belum mendapatkan penjelasan resmi dari pihak terkait.
Informasi yang dihimpun Zonanesia.web.id, pungutan tersebut diberlakukan di wilayah kerja KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun dan dibebankan langsung kepada penumpang atau konsumen jasa pelabuhan.
Pengguna jasa dikenakan biaya tambahan sebesar Rp2.000 dengan keterangan “Layanan System” saat pembelian tiket.
Pungutan ini terjadi di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.Praktik ini terungkap berdasarkan penelusuran dan konfirmasi yang dilakukan pada 9–10 April 2026.
Pihak agen tiket, salah satunya Oceana, menyebut pungutan tersebut berkaitan dengan kebijakan dari KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun.
Seorang staf agen Oceana yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan ketentuan yang ada.
“Kami pihak agen hanya menjalankan perintah KSOP karena sudah ada SK Gubernur dan Peraturan Menteri Perhubungan RI,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, Tohap Siahaan, menyatakan bahwa persoalan tersebut bukan menjadi kewenangan pihaknya.
“Kalau di pelabuhan itu wewenang KSOP. Kami di Dishub tidak mengetahui terkait layanan system tersebut. Silakan ditanyakan langsung ke KSOP atau pihak agen,” jelasnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/4/2026).
Pungutan ini menjadi sorotan karena belum ada kejelasan terbuka kepada publik terkait dasar hukum, regulasi, maupun transparansi penggunaan dana tersebut.
Kepala KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun, Capt. Supendi, M.M.Tr, hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi. Saat dikonfirmasi pada Jumat (10/4/2026), yang bersangkutan belum dapat ditemui.
Melalui bagian Humas KSOP, Ernestin menyampaikan bahwa pihaknya akan meneruskan permintaan klarifikasi kepada pimpinan.
“Akan saya teruskan ke pimpinan ya, Pak,” ujarnya.
Sebagai bentuk fungsi kontrol sosial dan komitmen menghadirkan informasi yang berimbang, Zonanesia.web.id juga telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun pada Jumat (10/4/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih menunggu klarifikasi resmi terkait dasar hukum dan mekanisme pungutan “Layanan System” tersebut.
---
(Hn).
Posting Komentar