Rp2.000 Dipungut Diam-Diam? KSOP Tak Menjawab, Pelindo Angkat Tangan — Dugaan ‘Uang Senyap’ Mengalir Miliaran dari Pelabuhan Karimun”

Table of Contents
Karimun, Kepri | Zonanesia.web.id – Skema pungutan Rp2.000 kepada setiap penumpang kapal di pelabuhan Tanjung Balai Karimun kini berubah menjadi sorotan panas. Klarifikasi dari KSOP Tanjung Balai Karimun dinilai publik tidak menjawab substansi, sementara Pelindo justru menyatakan tidak mengetahui dan tidak terlibat.Rabu,(15/4/2026).

Di tengah tarik-ulur tersebut, satu fakta tak terbantahkan: uang tetap dipungut dari masyarakat setiap hari.

SEMUA TAHU ADA, TAPI TAK ADA YANG MENGAKU

KSOP menyebut pungutan sebagai bagian dari layanan e-ticketing melalui kerja sama operator kapal dan pihak penyedia sistem. Namun, tidak ada kejelasan:

• dasar hukum pungutan ke penumpang
• status uang (negara atau swasta)
• siapa penanggung jawab akhir

Di sisi lain, Pelindo menegaskan:

• tidak memungut biaya sistem
• layanan terminal terpisah dari tiket

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya zona abu-abu dalam praktik pungutan publik.

ANGKA YANG TAK BISA DIBANTAH

Data dari Ketua Perlindungan Konsumen:
Domestik: ±1.500 penumpang/hari
KPK: ±700 penumpang/hari
Total: ±2.200 penumpang per hari
Jika masing-masing dikenakan Rp2.000:
Rp4.400.000 per hari
Rp132.000.000 per bulan
±Rp1,5 miliar per tahun

Uang miliaran rupiah berputar — tanpa transparansi publik.

PERTANYAAN PALING MENDASAR

• Apakah pungutan ini legal?
• Apakah masuk kas negara?
• Atau menjadi pendapatan pihak tertentu?
• Jika ini hanya kesepakatan antara                 perusahaan:  mengapa masyarakat             wajib  membayar?
• Jika ini pungutan resmi:  mana dasar          hukumnya?

BAYANG-BAYANG PELANGGARAN HUKUM

Sejumlah ketentuan mulai disorot:

-  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Melarang biaya yang tidak transparan kepada konsumen
-  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Menegaskan layanan harus terbuka dan akuntabel
-  Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018
Setiap pungutan wajib memiliki dasar hukum dan mekanisme jelas

Jika tidak terpenuhi, praktik ini berpotensi masuk:

• pungutan liar (pungli)
• maladministrasi
• bahkan indikasi penyalahgunaan                  kewenangan

Kondisi saat ini mengarah pada satu pola berbahaya:
“Pungutan berjalan, tapi tanggung jawab menghilang.”
Tidak ada lembaga yang secara tegas mengakui:
• sebagai pemungut
• sebagai pengelola dana
• sebagai pihak yang bertanggung jawab

Surat Klarifikasi HUMAS KSOP

TEKANAN PUBLIK MENGUAT

Sejumlah pihak mendesak agar:
• dilakukan audit terbuka
• dihentikan sementara pungutan
• dibuka aliran dana secara transparan

Lembaga pengawas seperti Ombudsman  Republik Indonesia dinilai perlu turun tangan sebelum praktik ini semakin meluas.

PENUTUP

Hingga kini, tidak ada jawaban tegas dari otoritas terkait.

Namun pungutan tetap berjalan.
Uang tetap ditarik.
Masyarakat tetap membayar.

Jika Rp2.000 dari setiap perjalanan terus mengalir tanpa kejelasan, maka ini bukan lagi sekadar biaya—melainkan potensi skema yang harus diungkap.

---
(Hn).

Posting Komentar