Tanjung Buser Akan Lapor Balik ke Mabes Polri dan Polda Kepri Usai Penyelidikan Dihentikan Polres Karimun
Table of Contents
Karimun, Kepri | Zonanesia.web.id – Ahmad Iskandar Tanjung alias Tanjung Buser menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan balik pihak pelapor serta pihak yang disebutnya sebagai aktor intelektual ke Mabes Polri dan Polda Kepulauan Riau.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Tanjung Buser dalam konferensi pers yang digelar di kediamannya di Jalan Lubuk Semut, Gang Haji Syukur, Kelurahan Lubuk Semut, Kecamatan Karimun, pada Jumat (17/4/2026) malam.
Latar Belakang Kasus
Langkah hukum ini diambil setelah Polres Karimun menghentikan proses penyelidikan atas laporan yang sebelumnya diajukan oleh Rahmat Hidayat terhadap dirinya melalui Laporan Informasi Nomor: LI/136/XII/RES.1.11/2025/Satreskrim tertanggal 12 Desember 2025.
Dalam laporan tersebut, Ahmad Iskandar Tanjung sempat berstatus terlapor atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Proses Penyelidikan dan Penghentian
Penyelidikan perkara tersebut sebelumnya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/66/II/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 27 Februari 2026.
Namun, berdasarkan hasil gelar perkara tertanggal 13 April 2026, penyidik memutuskan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana. Dengan demikian, penyelidikan dinyatakan dihentikan.
Keputusan tersebut kemudian diperkuat dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3 Lidik) Nomor: SPPP/Henti.Lidik/66/IV/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 14 April 2026 yang ditandatangani oleh Kasatreskrim Polres Karimun, AKP Denny Hartanto, S.Tr.K., S.I.K., atas nama Kapolres Karimun.
Pernyataan Terlapor
Menanggapi hal tersebut, Ahmad Iskandar Tanjung menyampaikan apresiasi atas dihentikannya penyelidikan terhadap dirinya.
“Alhamdulillah, laporan terhadap saya dengan tuduhan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan telah dihentikan oleh penyidik Polres Karimun. Selanjutnya kami akan menempuh upaya hukum dengan melaporkan pihak pelapor serta pihak yang kami nilai sebagai aktor intelektual, karena kami merasa dirugikan baik secara materiil maupun immateriil,” ujarnya.
Kuasa hukum Ahmad Iskandar Tanjung, Ilpan Rambe, turut membenarkan langkah hukum yang akan diambil kliennya tersebut.
“Dengan telah dihentikannya penyelidikan oleh penyidik, kami akan menindaklanjuti dengan melaporkan balik pihak pelapor yang diduga telah merugikan klien kami secara materiil dan immateriil,” jelasnya.
Penutup
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak pelapor terkait rencana laporan balik tersebut. Situasi hukum atas perkara ini diperkirakan masih akan berkembang seiring langkah lanjutan dari masing-masing pihak.
---
(Hn).
Posting Komentar