Bea Cukai Kepri Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10,9 Miliar, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp5,7 Miliar

Table of Contents

Karimun, Kepri | Zonanesia.web.id – Kantor Wilayah Bea dan Cukai (Kanwil Bea Cukai) Khusus Kepulauan Riau bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun melaksanakan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan selama periode 2023 hingga 2026, Selasa (19/5/2026), di Kabupaten Karimun.

Kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Bea dan Cukai dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, sekaligus menjalankan fungsi sebagai pelindung masyarakat dan pengaman keuangan negara melalui pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.

Dalam kegiatan itu, tercatat sebanyak 131 kasus pelanggaran berhasil ditindak dengan total nilai barang mencapai Rp10.993.782.436. Seluruh barang yang dimusnahkan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Dari hasil penindakan tersebut, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian sebesar Rp5.741.204.764.
Adapun barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri dan KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun dengan rincian sebagai berikut:

Hasil Penindakan Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri (32 pelanggaran):
- 6.740.680 batang rokok ilegal
- 63,36 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal

Hasil Penindakan KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun (99 pelanggaran):
Bidang Kepabeanan:
- 2 unit tablet
- 100 unit telepon seluler
- 64 unit laptop

Bidang Cukai:
- 1.034.098 batang rokok ilegal
- 1.321,09 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar serta dihancurkan menggunakan alat berat guna memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan maupun diedarkan kembali.

Kegiatan ini juga menjadi langkah konkret pemerintah dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keamanan, sekaligus memastikan hak-hak keuangan negara tetap terjaga melalui penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan.

Seluruh proses penindakan dan pemusnahan mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan beserta perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

Pemusnahan tersebut turut disaksikan oleh sejumlah unsur Forkopimda dan instansi terkait, di antaranya perwakilan Pemerintah Kabupaten Karimun, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kodim 0317/TBK, Lanal Tanjung Balai Karimun, Polres Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, Kejaksaan Negeri Karimun, KSOP, Satpol PP, KPKNL Batam, KPP Pratama, Kantor Imigrasi, hingga Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau menegaskan bahwa keberhasilan penindakan tersebut merupakan hasil sinergi lintas sektor yang terus terjalin secara berkesinambungan.

Keberhasilan ini merupakan buah dari sinergi dan kolaborasi berkelanjutan antara Bea dan Cukai, seluruh elemen aparat penegak hukum, serta dukungan masyarakat. Diharapkan kerja sama ini dapat terus terjalin semakin erat guna menjaga kedaulatan perbatasan dan keamanan wilayah Kepulauan Riau dari peredaran barang ilegal,” tegasnya.

---
(Hn).

Posting Komentar