BUP Roro Parit Rampak Tegaskan Pengiriman Limbah B3 PT KHS Sesuai Prosedur dan Aturan Berlaku

Table of Contents

Karimun, Kepri | Zonanesia.web.id – Pihak Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Roro Parit Rampak, Kelurahan Parit Benut, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, menegaskan bahwa seluruh aktivitas muat limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) milik PT Karimun Hijau Sejahtera (PT KHS) telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan prosedur perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama BUP Roro Parit Rampak, Zondervan, SE, saat menerima kunjungan Ketua DPD Komisi Pemberantasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK TIPIKOR) Kabupaten Karimun, Jumadi, bersama sejumlah awak media di kantor BUP Roro Parit Rampak, Senin (18/5/2026).

Menurut Zondervan, klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggapan terhadap pemberitaan yang dinilai menggiring opini negatif terkait proses pengiriman sekitar 420 ton limbah B3 milik PT KHS ke perusahaan pengelola limbah di Batam menggunakan tongkang Cipta Nusantara.

“Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak didahului proses konfirmasi dan verifikasi secara menyeluruh. Padahal seluruh kegiatan telah memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Zondervan.

Ia menjelaskan, proses kegiatan muat barang dilakukan setelah PT KHS mengajukan permohonan resmi tertanggal 23 April 2026. Selain itu, berbagai tahapan verifikasi dan pengawasan juga telah dilaksanakan oleh instansi terkait.

Adapun dokumen yang telah dipenuhi PT KHS antara lain:
- Surat permohonan muat barang
- Laporan rencana kegiatan
- Verifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup 
- Kabupaten Karimun beserta berita acara pemeriksaan limbah B3
- Surat persetujuan pengangkutan limbah B3 dari KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun atas nama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
- Surat penunjukan pengawas kegiatan
- Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Zondervan menilai, pemberitaan yang tidak berimbang berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap iklim investasi di Kabupaten Karimun. Padahal, pihak pengelola pelabuhan saat ini tengah berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kerja sama dengan berbagai pihak dalam pengembangan sektor kepelabuhanan.

Kami berharap insan pers dapat menjaga keseimbangan informasi dan tetap mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Informasi yang disampaikan ke publik harus terukur, akurat, dan berdasarkan fakta,” tegasnya.

Selain menekankan aspek legalitas kegiatan, pihak BUP Roro Parit Rampak juga menyampaikan komitmennya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Saat ini, pihak pelabuhan telah menjalin kerja sama dengan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) serta melakukan pengadaan alat pelindung diri (APD) guna menjamin keamanan para pekerja di lapangan.

Sementara itu, Ketua DPD KPK TIPIKOR Kabupaten Karimun, Jumadi, menyarankan agar pihak BUP menggunakan hak jawab sebagai langkah klarifikasi terhadap pemberitaan yang dianggap tidak sesuai fakta.

“Demi menjaga kondusifitas daerah, sebaiknya dilakukan klarifikasi secara terbuka. Kami juga mengajak seluruh insan pers di Karimun untuk tetap bekerja profesional, mematuhi kode etik jurnalistik, serta mengedepankan asas praduga tidak bersalah dengan melakukan verifikasi informasi terlebih dahulu,” ungkap Jumadi.

Usai pertemuan, jajaran manajemen BUP Roro Parit Rampak bersama Ketua DPD KPK TIPIKOR Kabupaten Karimun dan awak media melakukan foto bersama sebagai simbol komitmen menjaga ketertiban, transparansi, serta kepercayaan publik terhadap aktivitas kepelabuhanan di Kabupaten Karimun.

---
(Hn).

Posting Komentar