Dana BUMDes Rp219 Juta Dipertanyakan, KCBI Soroti Dugaan “Aset Gaib” di Desa Mekarwangi
Table of Contents
Bogor l Zonanesia.web.id – Dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran kembali mencuat di tingkat desa. Kali ini, sorotan mengarah ke Pemerintah Desa Mekarwangi, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, terkait penggunaan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp219.873.800.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) menemukan indikasi kejanggalan dalam realisasi anggaran tersebut. Ketua Pimpinan Cabang Bogor KCBI, Agus Marpaung, S.H., menyatakan pihaknya menilai terdapat potensi penyimpangan yang perlu segera diklarifikasi secara terbuka.
Melalui surat resmi bernomor 108/KCBI/BGR/V/2026, KCBI mendesak Pemerintah Desa Mekarwangi untuk membuka seluruh dokumen terkait penggunaan anggaran BUMDes secara transparan dan akuntabel.
“Setiap rupiah uang negara harus memiliki wujud dan manfaat yang jelas bagi masyarakat. Namun, dalam kasus ini kami menemukan indikasi ‘aset gaib’, di mana anggaran telah terserap tetapi program yang direncanakan tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Agus.
KCBI juga menyoroti program ketahanan pangan yang disebut tidak terealisasi secara optimal. Selain itu, terdapat dugaan pengadaan kendaraan operasional berupa pick-up bekas senilai sekitar Rp40 juta yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan awal.
“Jika benar terjadi pengalihan anggaran tanpa dasar perencanaan yang sah, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip tata kelola keuangan desa. BUMDes harus dikelola secara profesional, bukan menjadi ruang penyimpangan,” tegasnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, KCBI memberikan tenggat waktu tujuh hari kerja kepada Pemerintah Desa Mekarwangi untuk menyerahkan dokumen resmi, antara lain Peraturan Desa terkait, dokumen perencanaan, hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) BUMDes.
KCBI juga menegaskan bahwa apabila tidak terdapat penjelasan yang memadai disertai bukti otentik, pihaknya akan melaporkan temuan tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Bogor dan aparat penegak hukum, termasuk unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bogor.
Adapun sejumlah poin yang menjadi fokus perhatian KCBI meliputi:
• Kejelasan penggunaan dana Rp219 juta yang belum menunjukkan dampak nyata
• Legalitas serta keberadaan fisik aset kendaraan operasional
• Dugaan pengalihan anggaran dari program ketahanan pangan
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Mekarwangi, Omang, belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp pada Rabu (6/5/2026) telah terbaca, namun belum direspons.
Publik kini menantikan klarifikasi dari Pemerintah Desa Mekarwangi guna memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga dalam pengelolaan keuangan desa.
---
(C/Mitra Redaksi).
Posting Komentar