DPD KPK TIPIKOR Karimun Serahkan Laporan Kegiatan 2025 dan SK Kepengurusan Baru ke BAKESBANGPOL

Table of Contents
Karimun, Kepri | Zonanesia.web.id - DPD KPK TIPIKOR Kabupaten Karimun secara resmi menyerahkan Laporan Kegiatan Tahunan Tahun 2025 sekaligus Surat Keputusan (SK) pergantian kepengurusan periode 2026–2027 kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karimun, Rabu (20/05/2026).

Penyerahan dokumen berlangsung di Kantor BAKESBANGPOL Kabupaten Karimun dan dipimpin langsung oleh Ketua terpilih DPD KPK TIPIKOR Karimun, Jumadi, didampingi Sekretaris Hariono serta Kepala Divisi Investigasi organisasi. Kedatangan rombongan diterima secara humanis oleh petugas BAKESBANGPOL, Masila Jusefa, yang menerima langsung berkas administrasi organisasi.

Kami menyampaikan laporan kegiatan tahunan sekaligus menyerahkan SK perubahan kepengurusan periode 2026–2027 sebagai bentuk kepatuhan organisasi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Jumadi kepada awak media.

Berdasarkan dokumen bernomor 021/SLK-DPD-KPK-TIPIKOR/KRM/V/2026, DPD KPK TIPIKOR Karimun tercatat sebagai organisasi yang telah terdaftar resmi dengan nomor SKAWK 01-00-00/BAKESBANGPOL/003/2025. 

Organisasi tersebut bergerak di bidang kontrol sosial dan pengawasan tindak pidana korupsi dengan sekretariat beralamat di Jalan Paya Manggis, Gang Bersolek RT 004/RW 001, Kampung Bukit Atas, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

Dalam laporan kegiatannya, organisasi memaparkan sejumlah program strategis yang telah dijalankan sepanjang tahun 2025. Di antaranya penyelesaian legalitas organisasi hingga resmi terdaftar pada 14 Mei 2025, pelaksanaan kampanye sosial bertajuk “Karimun Bersih”, kegiatan peduli lingkungan hidup, serta pengawasan terhadap sejumlah dugaan penyimpangan di sektor pelayanan publik.

Beberapa poin pengawasan yang menjadi perhatian organisasi meliputi dugaan pelanggaran pemasangan plang larangan kegiatan oleh Dinas PUPR, dugaan pungutan liar berkedok “uang garansi”, pungutan layanan sistem oleh agen kapal, hingga aktivitas izin pengangkatan pasir laut di wilayah Selat Beliah yang diduga tidak sesuai ketentuan hukum.

“Seluruh kegiatan organisasi dilaksanakan berdasarkan amanat UU Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Perda Kabupaten Karimun Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan. Kami hadir sebagai mitra strategis pemerintah dan masyarakat dalam upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih,” tegas Jumadi.

Meski aktif melakukan pengawasan dan edukasi publik, DPD KPK TIPIKOR Karimun mengaku masih menghadapi berbagai keterbatasan, terutama dalam aspek pendanaan dan sarana operasional. Hingga saat ini, organisasi tersebut disebut belum pernah menerima bantuan dana pembinaan maupun hibah dari APBD Kabupaten Karimun.

“Seluruh kegiatan operasional masih berjalan secara mandiri melalui iuran pengurus, sumbangan anggota, serta bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat. Kendala lain adalah masih rendahnya keberanian masyarakat untuk melapor serta belum optimalnya respons sejumlah instansi terhadap laporan dan masukan yang kami sampaikan,” tambahnya.

Untuk periode kepengurusan 2026–2027, susunan organisasi diperbarui dengan komposisi Ketua Jumadi, Sekretaris Hariono, Bendahara Mariana, serta Dewan Pembina R. Hadimi. Adapun program prioritas tahun 2026 difokuskan pada sosialisasi ke wilayah pulau-pulau terluar, pengawasan sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, serta memperkuat sinergi bersama media massa.

Sementara itu, Masila Jusefa menyampaikan apresiasi atas konsistensi organisasi dalam menjalankan fungsi sosial pengawasan di tengah masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih atas penyampaian laporan kegiatan ini. Berkas sudah kami terima lengkap dan akan segera diteruskan kepada pimpinan. Kami berharap DPD KPK TIPIKOR Karimun terus eksis dan berkontribusi membantu menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Karimun,” ujarnya.

Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai dokumentasi resmi pergantian masa bakti kepengurusan periode 2026–2027. DPD KPK TIPIKOR Karimun menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan profesionalisme organisasi dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Karimun yang bersih, maju, dan sejahtera.

---
(Hn).

Posting Komentar