DPD KPK TIPIKOR Karimun Soroti Aspek Regulasi dan Transparansi Dana Hibah Rp4,4 Miliar untuk Polres Karimun

Table of Contents

Karimun, Kepri | Zonanesia.web.id – Dewan Pimpinan Daerah Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPD KPK TIPIKOR) Kabupaten Karimun memberikan tanggapan resmi terkait klarifikasi Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si atas penerimaan dana hibah sebesar Rp4,4 miliar dari Pemerintah Kabupaten Karimun.

Lembaga pengawas sosial tersebut menilai bahwa meskipun pihak kepolisian telah memberikan penjelasan kepada publik, masih terdapat sejumlah aspek penting yang perlu dikaji lebih lanjut, khususnya menyangkut regulasi, dasar hukum, serta transparansi penggunaan anggaran.

Sebelumnya, Kapolres Karimun menjelaskan bahwa dana hibah tersebut direncanakan untuk mendukung peningkatan sarana, prasarana, dan pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Ia juga memastikan penggunaan anggaran nantinya akan mengacu pada dokumen perencanaan, perjanjian hibah, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Kapolres menegaskan bahwa Polres Karimun hanya bertindak sebagai pihak penerima hibah dan bukan pihak yang menentukan kebijakan penganggaran. Menurutnya, meskipun anggaran dari Mabes Polri tersedia, dukungan tambahan dari daerah dinilai diperlukan guna menyesuaikan kebutuhan operasional dan pelayanan di wilayah Karimun.

Hingga saat ini, dana hibah tersebut disebut masih belum digunakan dan masih berada dalam tahapan proses pelelangan barang dan jasa.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD KPK TIPIKOR Kabupaten Karimun, Jumadi, menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Polres Karimun dalam memberikan klarifikasi kepada masyarakat. Namun demikian, pihaknya menilai masih terdapat sejumlah poin mendasar yang perlu menjadi perhatian bersama.

“Kami mengapresiasi langkah Polres Karimun yang telah memberikan penjelasan kepada publik. Namun, ada beberapa poin yang perlu dikaji kembali berdasarkan prinsip kepatuhan hukum dan pengawasan tindak pidana korupsi,” ujar Jumadi, Rabu (20/05/2026).

Menurutnya, salah satu hal yang menjadi sorotan adalah status Polres Karimun sebagai instansi vertikal. Ia menilai perlu adanya kejelasan terkait dasar hukum pemberian hibah dari APBD kepada instansi vertikal pemerintah pusat.

Jumadi mengacu pada sejumlah pernyataan dan pandangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya pernah mengingatkan agar hibah APBD lebih diprioritaskan untuk organisasi kemasyarakatan, lembaga sosial, maupun instansi daerah yang memiliki keterkaitan langsung dengan urusan pemerintahan daerah.

Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya hanya sebagai penerima. Namun yang perlu dipastikan adalah landasan hukum pemberian hibah tersebut. Jika masih terdapat perdebatan mengenai hibah untuk instansi vertikal, maka perlu ada penjelasan yang lebih rinci agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” tegasnya.

Selain persoalan regulasi, DPD KPK TIPIKOR Karimun juga menyoroti pentingnya transparansi terkait rincian penggunaan dana hibah senilai Rp4,4 miliar tersebut.

Menurut Jumadi, hingga saat ini belum ada penjelasan detail kepada publik mengenai jenis pengadaan, jumlah kebutuhan, maupun estimasi nilai barang dan jasa yang akan dibelanjakan melalui dana hibah tersebut.

“Kami berharap ada keterbukaan terkait rincian penggunaan anggaran agar masyarakat mengetahui untuk apa saja dana tersebut digunakan. Transparansi penting untuk mencegah potensi pemborosan maupun tumpang tindih anggaran,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya memastikan bahwa kebutuhan yang dianggarkan melalui hibah daerah tidak merupakan bagian yang seharusnya telah ditanggung oleh anggaran dari pemerintah pusat.

Perlu ada sinkronisasi data dan kebutuhan agar tidak terjadi pembiayaan ganda terhadap item yang sama. Ini penting untuk menghindari potensi kerugian negara,” tambahnya.

Terkait proses penggunaan anggaran yang masih menunggu tahapan pelelangan, DPD KPK TIPIKOR Karimun meminta agar seluruh mekanisme pengadaan barang dan jasa dilaksanakan secara terbuka, profesional, dan sesuai aturan yang berlaku.

Kami berharap proses lelang berjalan transparan, bebas konflik kepentingan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum,” ujarnya.

Menanggapi pernyataan Kapolres mengenai adanya pengawasan internal dari institusi Polri, Inspektorat, maupun lembaga pemeriksa lainnya, DPD KPK TIPIKOR Karimun menyatakan siap ikut melakukan pengawasan sosial sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola anggaran yang akuntabel.

“Pada prinsipnya kami tidak ingin menghambat pelayanan publik. Kami hanya ingin memastikan bahwa setiap penggunaan uang rakyat benar-benar sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Jumadi.

Sementara itu, pihak Polres Karimun berharap klarifikasi yang telah disampaikan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait konteks penerimaan dana hibah tersebut, sekaligus mendukung upaya peningkatan pelayanan kepolisian di wilayah Karimun Bumi Berazam.

Hingga berita ini diterbitkan, DPD KPK TIPIKOR Kabupaten Karimun menyatakan akan terus memantau perkembangan proses pelelangan dan penggunaan dana hibah tersebut, termasuk meminta dokumen perencanaan sebagai bagian dari fungsi pengawasan sosial masyarakat.

---
(Hn).

Posting Komentar