Dugaan Dampak Timbunan FABA di Karimun Belum Temui Kejelasan, Warga Soroti Lambannya Tindak Lanjut

Table of Contents

Karimun | Zonanesia.web.id — Polemik dugaan dampak aktivitas penimbunan material Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) di RT 02 RW 01 Dusun Jelutung, Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, hingga kini belum menemui kejelasan. Warga menilai penanganan persoalan tersebut berjalan lamban meski keresahan masyarakat terus meningkat.

Sebelumnya, Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano Bawole, S.Sos. saat dikonfirmasi media sempat menyampaikan akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Nanti kita cek turun ke lapangan,” ujarnya singkat.

Namun hingga berita ini diterbitkan, warga mengaku belum melihat adanya tindak lanjut konkret maupun pemeriksaan terbuka terkait dugaan dampak lingkungan yang mereka keluhkan.

Tidak hanya itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun yang sebelumnya turut dikonfirmasi media juga sempat meminta sampel air sumur warga untuk dilakukan pengecekan.

Akan tetapi, hingga saat ini masyarakat mengaku belum menerima penjelasan resmi maupun hasil pemeriksaan terkait kondisi air sumur yang mereka gunakan sehari-hari.

“Kami hanya ingin ada kepastian. Kalau memang aman, sampaikan aman. Kalau memang ada masalah, segera ditangani. Jangan masyarakat dibiarkan terus resah,” ungkap salah seorang warga.

Warga menyebut dalam beberapa waktu terakhir kualitas air sumur dirasa mengalami perubahan. Kondisi itu membuat sebagian masyarakat tidak lagi berani menggunakan air sumur untuk konsumsi sehari-hari.

Untuk minum kami sekarang terpaksa membeli air galon. Bahkan setelah mandi badan terasa tidak nyaman,” tambah warga lainnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, material berwarna hitam yang diduga merupakan sisa pembakaran batu bara dari PLTU tampak ditimbun di lahan terbuka dan sebagian tergenang air hujan. Lokasi timbunan diketahui berada tidak jauh dari kawasan permukiman warga.
Ketua RT setempat sebelumnya juga mengaku tidak pernah menerima sosialisasi maupun diperlihatkan dokumen perizinan saat aktivitas penimbunan dilakukan.

Sebagai Ketua RT, saya tidak pernah diajak konsultasi ataupun diperlihatkan izin saat aktivitas penimbunan dimulai,” ujarnya.

Hingga kini memang belum terdapat hasil uji laboratorium resmi yang menyatakan telah terjadi pencemaran lingkungan di lokasi tersebut. Namun warga mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait segera mengambil langkah nyata agar persoalan tidak terus berkembang menjadi keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.

Secara hukum, pengelolaan limbah maupun material sisa pembakaran batu bara wajib memenuhi standar perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam Pasal 98 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sehingga menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar apabila terbukti bersalah.

Selain itu, Pasal 104 UU yang sama menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa pengelolaan FABA wajib memperhatikan aspek teknis, keamanan lingkungan, dan pengawasan dari instansi berwenang.

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Karimun, DLH, serta pihak terkait segera menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka dan transparan demi memastikan keselamatan masyarakat serta mencegah munculnya dampak lingkungan yang lebih luas di kemudian hari.

---
(Saliadi).

Posting Komentar