Hasyim Divisi Bagian Hukum AKPERSI Kepri Soroti Dugaan Aktivitas Judi di Tempat Usaha “Kim”, Warga Mengaku Resah

Table of Contents

Tanjungpinang | Zonanesia.web.id – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Provinsi Kepulauan Riau menyoroti keberadaan tempat usaha bernama “Kim” di kawasan Jalan Suka Berenang, Kota Tanjungpinang, yang diduga dijadikan lokasi praktik perjudian dan aktivitas yang meresahkan masyarakat sekitar.Kamis (7/5/2026).

Hal tersebut disampaikan Hasyim, Divisi Bagian Hukum DPD AKPERSI Kepri, usai menerima laporan dan keluhan dari warga setempat terkait aktivitas di lokasi tersebut yang disebut berlangsung hingga larut malam bahkan dini hari.

“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian di tempat itu. Informasinya, lokasi tersebut ramai sampai dini hari. Jika benar ada praktik perjudian, tentu ini sangat meresahkan warga dan berpotensi merusak ketertiban lingkungan,” ujar Hasyim saat diwawancarai, Rabu (7/5/2026).

Menurut Hasyim, segala bentuk praktik perjudian merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur ancaman pidana terhadap pelaku perjudian.

Ia juga meminta aparat penegak hukum (APH) bersama pemerintah daerah untuk segera melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas di lokasi tersebut.

“Kami meminta aparat terkait turun langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Jika ditemukan pelanggaran hukum maupun pelanggaran izin usaha, maka harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, Hasyim mendesak Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar melakukan evaluasi terhadap legalitas dan izin operasional tempat usaha tersebut.

“Jangan sampai citra Kota Tanjungpinang tercoreng akibat adanya dugaan aktivitas ilegal yang dibiarkan. Pemerintah daerah perlu memastikan izin usaha sesuai dengan peruntukannya,” tambahnya.

Keresahan juga disampaikan salah seorang warga sekitar, seorang wanita paruh baya yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Ia mengaku aktivitas di lokasi tersebut membuat masyarakat sekitar merasa tidak nyaman.

“Kalau malam ramai sekali sampai larut. Kami warga di sini merasa terganggu dan khawatir, apalagi banyak anak-anak juga di lingkungan sekitar,” ujarnya singkat kepada awak media.

DPD AKPERSI Kepri menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat. Bahkan, apabila ditemukan adanya unsur pembiaran terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut, pihaknya mengaku siap melaporkan persoalan itu ke tingkat yang lebih tinggi.

“AKPERSI akan terus memantau perkembangan persoalan ini. Jika memang ditemukan adanya pembiaran, tentu kami akan mengambil langkah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tutup Hasyim.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola tempat usaha “Kim” di Jalan Suka Berenang serta pihak Kepolisian Sektor Tanjungpinang Barat terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut.

Redaksi  membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

---
(Kariawanisia).

Posting Komentar