Imigrasi Tanjung Balai Karimun Edukasi Warga Desa Pangke Cegah TPPO dan PMI Ilegal

Table of Contents

Karimun, Kepri, Zonanesia.web.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun terus memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural melalui program Desa Binaan Imigrasi. 
Kegiatan penyuluhan kali ini digelar di Kantor Desa Pangke, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Selasa (12/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00 hingga 12.00 WIB tersebut menjadi bagian dari langkah strategis Imigrasi dalam mendekatkan edukasi hukum dan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat hingga tingkat desa.

Hadir dalam kegiatan itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid, Kepala Desa Pangke, Junaidi, serta Ketua Tim Direktorat Intelijen Keimigrasian, Yogi Kosasih. Turut hadir para pejabat struktural Imigrasi, pendamping desa, dan puluhan warga yang mengikuti sosialisasi dengan antusias.

Edukasi Jalur Resmi dan Bahaya TPPO

Materi utama disampaikan oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM), Muhamad Arfat, didampingi Gindo Ginting dari Direktorat Intelijen Keimigrasian.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan peran strategis program Desa Binaan Imigrasi sebagai langkah pencegahan dini terhadap pelanggaran keimigrasian, termasuk praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal.

Warga juga diberikan pemahaman mengenai prosedur resmi bekerja ke luar negeri, risiko hukum pekerja non-prosedural, hingga ancaman eksploitasi oleh jaringan perdagangan orang yang masih menjadi perhatian serius pemerintah.

Suasana diskusi berlangsung interaktif ketika Ketua RW 02 Desa Pangke, Arwan, mengajukan pertanyaan terkait perlindungan hukum bagi warga yang telah berangkat bekerja secara non-prosedural namun mengalami persoalan di negara tujuan.

Menanggapi hal tersebut, tim Imigrasi menegaskan bahwa perlindungan maksimal dari negara hanya dapat diberikan kepada pekerja migran yang berangkat melalui jalur resmi dan tercatat secara administrasi.

“Perlindungan hukum, jaminan keselamatan, dan hak-hak pekerja hanya dapat dijamin negara apabila keberangkatan dilakukan melalui prosedur resmi. Masyarakat wajib mengurus dokumen dan mendaftarkan diri melalui BP3MI. Jika berangkat secara ilegal, maka ketika terjadi masalah pemerintah akan mengalami kesulitan dalam memberikan perlindungan maksimal karena data keberangkatan tidak tercatat,” tegas tim penyuluh.

Pihak Imigrasi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja dengan iming-iming gaji besar namun menggunakan proses singkat tanpa dokumen lengkap, termasuk modus penggunaan paspor wisata untuk bekerja di luar negeri.

Menurut Imigrasi, pola tersebut kerap menjadi pintu masuk praktik TPPO dan eksploitasi tenaga kerja ilegal.

Dorong Desa Pangke Menjadi Desa Sadar Keimigrasian

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid, menyampaikan bahwa Desa Pangke dipilih sebagai lokasi sosialisasi karena dinilai memiliki potensi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri sehingga perlu diperkuat pemahaman terkait aturan dan prosedur yang benar.

Ia berharap masyarakat dapat menjadi agen perubahan yang lebih waspada terhadap praktik perekrutan ilegal serta aktif melaporkan indikasi pelanggaran keimigrasian di lingkungan sekitar.

“Kami ingin Desa Pangke menjadi desa yang cerdas keimigrasian, dimana masyarakatnya tidak mudah menjadi sasaran calo maupun jaringan ilegal. Warga harus memahami aturan, waspada terhadap modus perekrutan ilegal, dan aktif melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran. Kolaborasi masyarakat menjadi kunci utama dalam menekan PMI non-prosedural dan memberantas TPPO di wilayah Karimun,” ujar Dwi.

Sementara itu, Kepala Desa Pangke, Junaidi, menyambut baik pelaksanaan program tersebut dan menyatakan komitmennya untuk meneruskan edukasi kepada masyarakat agar Desa Pangke terbebas dari praktik pengiriman pekerja migran ilegal maupun jaringan perdagangan orang.

Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab dan pembagian materi panduan keimigrasian sebagai bekal bagi masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam memilih jalur kerja ke luar negeri secara legal dan aman.

---
(Hn).

Posting Komentar