Kasus Solar Subsidi di Kundur: Pengusaha Jadi Tersangka, Aset Disita; DPD KPK TIPIKOR Desak Aparat Usut Hingga Distributor

Table of Contents
Karimun, Kepri | Zonanesia.web.id – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Karimun. Kali ini, kasus tersebut terungkap di Pulau Kundur dan menyeret seorang pengusaha lokal berinisial AS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Karimun.

AS diduga menggunakan solar subsidi untuk mendukung operasional usaha dan alat berat miliknya. Praktik tersebut dinilai melanggar ketentuan pemerintah, mengingat BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, seperti nelayan, pelaku usaha mikro, transportasi kecil, serta sektor-sektor tertentu yang telah ditetapkan negara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, AS diketahui merupakan putra dari seorang pengusaha ternama di wilayah Kundur berinisial NA. Penetapan tersangka dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.

Sejumlah Aset dan Barang Bukti Diamankan

Dalam proses penegakan hukum, polisi telah menyita dan mengamankan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Dua unit alat berat lebih dahulu disegel sejak pekan lalu. Selanjutnya, pada Rabu (27/5/2026), penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap dua unit kendaraan niaga jenis truk (lori) serta delapan drum berukuran besar yang berisi cairan yang diduga solar subsidi.

Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Dua unit alat berat disimpan di wilayah hukum Polsek Kundur Barat dan Polsek Kundur Utara, sementara dua unit truk beserta delapan drum solar diamankan di Mapolsek Kundur.

Dugaan Keterlibatan Distributor Jadi Sorotan

Kasus ini memunculkan perhatian publik karena hasil penyelidikan awal mengindikasikan bahwa pasokan solar subsidi yang digunakan tersangka diduga berasal dari salah satu distributor resmi BBM yang beroperasi di wilayah Urung, Kecamatan Kundur.

Sesuai regulasi yang berlaku, sektor industri, usaha pertambangan, dan operasional alat berat diwajibkan menggunakan BBM non-subsidi. Karena itu, apabila terbukti terjadi penyaluran solar subsidi kepada sektor yang tidak berhak, maka tidak hanya pengguna, tetapi juga pihak penyalur berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum.

Namun hingga berita ini diterbitkan, status tersangka baru ditetapkan kepada pihak pengguna akhir. Sementara pihak distributor yang diduga menjadi sumber pasokan BBM subsidi tersebut belum tersentuh proses hukum.

Dikonfirmasi terkait perkembangan kasus, Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Denny Hartanto, S.Tr.K., S.I.K., belum memberikan keterangan rinci mengenai kronologi perkara maupun kemungkinan pengembangan penyidikan ke pihak lain yang diduga terlibat.

DPD KPK TIPIKOR Karimun: Jangan Berhenti pada Pengguna

Menanggapi kasus tersebut, Ketua DPD KPK TIPIKOR Kabupaten Karimun, Jumadi, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat aparat kepolisian dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan solar subsidi. Namun ia menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pengguna semata.

Menurutnya, penyidik perlu menelusuri mata rantai distribusi hingga ke sumber pasokan guna mengungkap pihak-pihak yang diduga berperan dalam penyaluran BBM subsidi kepada sektor yang tidak berhak.

"Kami mengapresiasi langkah tegas Polres Karimun dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan solar subsidi ini. Namun penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada pengguna. Jika memang ada distributor yang terlibat dalam penyaluran BBM subsidi kepada industri atau alat berat, maka hal itu juga harus diusut secara transparan dan profesional," tegas Jumadi.

Ia menilai praktik penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana ekonomi yang berdampak pada kerugian negara dan masyarakat.

"Peraturan sudah sangat jelas bahwa solar subsidi tidak diperuntukkan bagi industri, alat berat maupun kegiatan usaha komersial tertentu. Karena itu kami meminta penyidik menelusuri seluruh alur distribusi, dokumen penyaluran, hingga kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Jangan sampai yang diproses hanya pengguna, sementara pihak yang memasok tetap aman dari jeratan hukum," ujarnya.

Jumadi juga menegaskan bahwa DPD KPK TIPIKOR Kabupaten Karimun akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga memperoleh kepastian hukum yang menyeluruh.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi berdampak langsung terhadap masyarakat kecil yang sering mengalami kelangkaan solar di SPBU akibat distribusi yang tidak tepat sasaran.

Publik Menanti Pengembangan Kasus

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Kundur dan Kabupaten Karimun secara luas. Publik menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum, terutama terkait kemungkinan pengembangan penyidikan terhadap pihak distributor yang diduga menjadi sumber pasokan solar subsidi kepada tersangka.

Apakah penyidikan akan diperluas hingga membongkar mata rantai distribusi dari hulu ke hilir, atau berhenti pada pengguna akhir semata, menjadi pertanyaan yang kini terus mengemuka di tengah masyarakat.

---
(Hn).

Posting Komentar