Ketua DPD KPK Tipikor Karimun: Kebijakan Gaji PPPK ke BPR Tuah Berpotensi Langgar Hukum

Table of Contents

Karimun, Kepri | Zonanesia.web.id – Polemik pengalihan sistem penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke BPR Tuah Karimun kian memanas. Kritik keras kali ini datang dari Ketua DPD KPK Tipikor Kabupaten Karimun, Jumadi, yang menilai kebijakan tersebut tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana maupun perdata.Selasa (5/5/2026).

Dalam keterangannya, Jumadi menyebut kebijakan yang semula diklaim sebagai inovasi digital dan upaya penguatan ekonomi daerah justru menunjukkan fakta sebaliknya di lapangan.

“Kami melihat adanya kesenjangan serius antara narasi kebijakan dengan realitas pelayanan. Yang dijanjikan adalah kemudahan, tetapi yang terjadi justru kesulitan sistemik bagi PPPK,” tegasnya.

Dari Inovasi Menjadi Beban

Berdasarkan informasi yang berkembang, pengalihan penggajian PPPK ke BPR Tuah Karimun dilakukan dalam konteks mendukung bank daerah yang tengah menghadapi tekanan likuiditas serta tingginya kredit bermasalah.

Namun dalam implementasinya, sejumlah persoalan justru muncul, di antaranya:

• Infrastruktur layanan dinilai belum siap
• Aplikasi digital dan sistem transaksi belum stabil
• Layanan belum tersedia 24 jam
• Sistem belum terintegrasi dengan perbankan lain
• Munculnya biaya tambahan bagi PPPK

Padahal sebelumnya, sistem penggajian melalui Bank Riau Kepri Syariah dinilai lebih stabil dan mudah diakses oleh para pegawai.

Indikasi Penyalahgunaan Wewenang
Jumadi menegaskan, apabila kebijakan tetap dipaksakan tanpa kesiapan sistem dan menimbulkan kerugian, maka terdapat indikasi pelanggaran hukum.

“Jika kebijakan ini lebih berorientasi menyelamatkan institusi tertentu tetapi mengorbankan hak pegawai, maka patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Secara yuridis, lanjutnya, kondisi tersebut berpotensi memenuhi unsur Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat.

Potensi Perbuatan Melawan Hukum

Dari sisi perdata, Jumadi menilai kebijakan ini juga berpotensi masuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Kerugian yang dimaksud meliputi:
• Biaya transaksi tambahan
• Biaya transportasi akibat keterbatasan akses
• Keterlambatan atau kesulitan pencairan gaji

“Dalam perspektif hukum perdata, ini dapat memenuhi unsur Pasal 1365 KUHPerdata karena terdapat kerugian nyata akibat kebijakan yang tidak siap,” jelasnya.

Ia juga membuka kemungkinan adanya wanprestasi layanan perbankan serta peluang gugatan class action dari PPPK sebagai pihak yang dirugikan.

Kontradiksi Pernyataan

Sebelumnya, Direktur Utama BPR Tuah Karimun menyatakan bahwa kebijakan ini tidak berorientasi pada keuntungan, melainkan peningkatan pelayanan. Namun, menurut Jumadi, terdapat kontradiksi antara pernyataan tersebut dengan kondisi di lapangan.

“Fakta menunjukkan adanya pembebanan biaya, penggunaan vendor pihak ketiga, serta sistem digital yang belum siap. Ini menimbulkan pertanyaan, apakah benar orientasinya pelayanan atau ada motif ekonomi lain,” katanya.

Negara Tak Boleh Membebani Pegawai
Di akhir pernyataannya, Jumadi menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban melindungi hak pegawai, bukan justru membebani mereka melalui kebijakan yang belum siap.

“Gaji adalah hak dasar pegawai. Negara tidak boleh menjadikan hak itu sebagai instrumen kebijakan yang justru menyulitkan. Jika pelayanan belum siap, kebijakan harus ditinjau ulang, bukan dipaksakan,” tegasnya.

Polemik ini kini tidak lagi sekadar persoalan teknis perbankan, melainkan telah berkembang menjadi isu serius terkait keadilan, perlindungan hak pegawai, serta integritas tata kelola pemerintahan. Jika tidak segera diselesaikan, kondisi ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam praktik kebijakan publik.


---
(Hn)

Posting Komentar