Ketua DPP PWDPI Soroti Kasus Karimun: “Jangan Ada Main-Main di Mahkamah Agung, Keadilan Warga Sudah Menang di Tingkat Banding”

Daftar Isi
Ketua Umum DPP PWDPI Pusat, M Nurullah

Karimun, Kepulauan Riau | Zonanesia.web.id — Sengketa lahan antara warga Bukit Cincin dan Bati, Kabupaten Karimun, melawan PT Karimun Sejahtera Propertindo (PT KSP) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian datang dari Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI).

Ketua Umum DPP PWDPI, M. Nurullah RS, menegaskan agar proses kasasi yang tengah berjalan di Mahkamah Agung (MA) dilakukan secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi integritas hukum. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba memengaruhi atau mengubah fakta hukum yang sebelumnya telah dimenangkan masyarakat di tingkat banding.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul langkah PT KSP yang mengajukan kasasi setelah gugatan mereka ditolak secara keseluruhan oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau karena dinilai cacat formil.

Menurut Nurullah, fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan menunjukkan bahwa warga telah menguasai, menempati, dan mengelola lahan tersebut sejak tahun 1996, jauh sebelum terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diklaim perusahaan.

Posisi Hukum Warga Dinilai Kuat
Sengketa tanah yang berada di kawasan strategis Jalan Jenderal Sudirman, berdekatan dengan pusat pemerintahan Kabupaten Karimun, telah berlangsung sejak 2022.

Dalam persidangan, PT KSP mengklaim memiliki hak atas tanah melalui sertifikat HGB. Namun, pihak warga menilai dokumen tersebut bermasalah karena diterbitkan tanpa pemeriksaan lapangan yang memadai, tanpa pemberitahuan kepada masyarakat yang telah lama menempati lahan, serta tidak sesuai dengan batas-batas tanah yang sebenarnya.

Selain itu, kuasa hukum warga juga menyebut bahwa alas hak yang diperoleh PT KSP berasal dari 11 nama yang disebut tidak pernah menguasai maupun mengelola lahan tersebut secara nyata.
Atas dasar itu, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau memutuskan gugatan perusahaan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).

Kuasa hukum warga menegaskan bahwa posisi hukum masyarakat cukup kuat karena didukung sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, PP Nomor 24 Tahun 1997, serta Pasal 1965 KUHPerdata.

Prinsip hukum yang digunakan adalah bahwa penguasaan fisik dan pengelolaan nyata atas tanah menjadi aspek penting dalam penilaian hak, sementara sertifikat dipandang sebagai alat bukti yang tetap harus diuji berdasarkan fakta di lapangan.

Ketua DPP PWDPI: Jangan Rugikan Warga yang Sudah Menang

Menanggapi proses kasasi yang kini bergulir di Mahkamah Agung, Ketua Umum DPP PWDPI menyampaikan peringatan tegas agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan.

Kami mengikuti dan memperhatikan serius perkara Karimun ini. Warga sudah memperoleh kemenangan di tingkat banding berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Kami berharap proses kasasi di Mahkamah Agung berjalan profesional, objektif, dan tidak ada permainan ataupun intervensi yang mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas Nurullah.

Ia menilai perkara tersebut bukan sekadar sengketa pertanahan, melainkan juga ujian terhadap keberpihakan hukum kepada masyarakat kecil.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap hukum. Putusan yang sudah berpihak pada fakta dan keadilan jangan sampai berubah karena kepentingan tertentu,” tambahnya.

Menurutnya, hukum pertanahan di Indonesia juga harus mempertimbangkan fakta penguasaan dan pemanfaatan tanah secara terus-menerus serta damai oleh masyarakat selama puluhan tahun.

Warga Berharap Keadilan Tetap Tegak
Di tengah proses kasasi yang masih berlangsung, warga Bukit Cincin dan Bati terus berharap Mahkamah Agung mempertahankan putusan yang dinilai berpihak pada keadilan dan fakta lapangan.

Tampak plank masyarakat dan PT KSP di lokasi sengketa

Warga juga disebut rutin menggelar doa bersama sambil menunggu jadwal putusan kasasi.

“Kami sudah hidup, berkebun, dan membangun kehidupan di sini sejak 1996. Kami hanya mempertahankan hak yang selama ini kami jaga dan tempati,” ujar salah satu perwakilan warga.

Menutup pernyataannya, Ketua DPP PWDPI memastikan pihaknya akan terus mengawal jalannya perkara tersebut hingga tuntas.

“PWDPI akan tetap berdiri bersama kebenaran dan keadilan masyarakat. Kami berharap seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan dan menjunjung tinggi rasa keadilan,” pungkasnya.

---
(Humas DPP PWDPI)

Posting Komentar