Laporan Warga Jrengik Masuk KPK: Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Kerugian Warga hingga Penghalangan Keadilan Diadukan

Table of Contents

Sampang | Zonanesia.web.id — Dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa, kerugian warga, hingga praktik penghalangan proses hukum mencuat dari Desa Asemraja, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Sabtu (16/5/2026).

Seorang warga Dusun Asemraja, H. Moh. Huzaini, secara resmi melaporkan persoalan tersebut ke sejumlah lembaga negara, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan bernomor 531/SH-JRNGK/PNS-PROV/IV/2026 tertanggal 21 April 2026 itu disebut sebagai penguatan atas laporan sebelumnya yang telah disampaikan pada 6 November 2025. Dalam laporan tersebut, Huzaini menguraikan dugaan maladministrasi, penyimpangan pengelolaan anggaran desa, hingga adanya indikasi perlindungan terhadap oknum mantan Penjabat Kepala Desa Asemraja yang disebut telah mengakui adanya kerugian warga dalam forum mediasi resmi.

Kami meminta negara hadir. Jika lembaga pengawas daerah tidak mampu menuntaskan persoalan ini, maka KPK harus turun tangan,” tegas Huzaini kepada wartawan, Sabtu (16/05/2026).

Selain ke KPK, laporan itu juga ditembuskan kepada BPK Perwakilan Jawa Timur, BPKP Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Sampang, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Inspektorat Kabupaten Sampang, Bupati Sampang, Inspektorat Provinsi Jawa Timur, hingga Inspektorat Jenderal Kemendagri RI.

Sejumlah Bukti Dilampirkan

Dalam laporannya, Huzaini mengaku melampirkan berbagai dokumen dan bukti pendukung, antara lain:

• Salinan laporan pertama tertanggal 6 November 2025;
• Catatan hasil pertemuan di Inspektorat Kabupaten Sampang tanggal 20 April 2026;
• Salinan surat Inspektorat Nomor 7001.2.4/254 dan 7001.2.4/255 tertanggal 15 April 2026;
• Berita acara mediasi 30 Januari 2026;
Dokumen RKPDes dan APBDes Desa Asemraja Tahun 2024–2025;
• Data kondisi fisik pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih;
• Daftar kerugian warga;
• Hingga keterangan terkait dugaan tindakan penghalangan proses keadilan.

Menurutnya, dalam pemeriksaan di Inspektorat Kabupaten Sampang pada 20 April 2026, ditemukan sejumlah persoalan administrasi yang dinilai janggal. Salah satunya ketidakhadiran Camat Jrengik, Khoirul Anam, tanpa alasan resmi.

“Hal itu menunjukkan sikap menghindari tanggung jawab dan tidak menghormati proses pemeriksaan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dugaan pembatasan ruang lingkup pemeriksaan oleh Inspektorat yang disebut hanya berfokus pada persoalan pinjaman uang warga, tanpa menyentuh dugaan kelalaian jabatan maupun tindakan penghalangan proses penyelesaian masalah.

Dugaan Penyimpangan dan Kerugian Warga

Huzaini memaparkan, pokok persoalan bermula dari dugaan tindakan mantan Penjabat Kepala Desa Asemraja bernama Rahmat.

Dalam mediasi yang digelar 30 Januari 2026 dan disaksikan aparat Polsek Jrengik, Koramil Jrengik, tokoh masyarakat, serta warga, Rahmat disebut mengakui sejumlah kewajiban kepada warga, di antaranya:

- Sisa pembayaran pembangunan jalan sebesar Rp20 juta;

- Dugaan pengambilan uang warga dengan janji bantuan alat pertanian berupa traktor:

• Mudebbir Rp55 juta;
• Tukina Rp15 juta;
• Pandi Rp16 juta;
• Rofiih Rp16 juta.
Selain itu, pembangunan jalan desa disebut dilakukan menggunakan pinjaman uang pribadi warga, bukan melalui mekanisme APBDes sebagaimana mestinya.

Soroti Peran Camat Jrengik

Huzaini juga menuding Camat Jrengik melakukan tindakan yang dinilai menghambat penyelesaian persoalan warga.

Menurutnya, saat proses mediasi berlangsung, camat menolak membuat berita acara pengakuan dengan alasan belum ada kesepakatan. Padahal, menurut Huzaini, pengakuan dari pihak yang bersangkutan telah disampaikan di hadapan para saksi.

Tak hanya itu, ia menuding adanya upaya menghalangi pelaksanaan musyawarah desa, menyimpan dokumen proses mediasi, hingga membuat keterangan sepihak yang dianggap memutarbalikkan fakta.

Soroti Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih

Dalam laporannya, Huzaini juga menyoroti pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih yang disebut tidak tercantum dalam RKPDes maupun APBDes Tahun 2024–2025.

Ia menduga terdapat penyimpangan spesifikasi teknis bangunan, di antaranya penggunaan tiang baja WF 150 yang dinilai tidak sesuai standar minimal WF 200 sebagaimana standar konstruksi.
Selain itu, ia menyoroti adanya kontrak pekerjaan yang disebut dibuat oleh pihak di luar kewenangan pemerintah desa.

Menurut Huzaini, dugaan persoalan tersebut tidak hanya terjadi di Desa Asemraja, tetapi berpotensi terjadi secara sistemik di 14 desa se-Kecamatan Jrengik.

Minta Audit dan Penegakan Hukum

Dalam laporannya, Huzaini meminta BPK dan BPKP melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana desa dan pembangunan di Kecamatan Jrengik.

Ia juga meminta aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan KPK, melakukan penyelidikan terkait dugaan penipuan, penyalahgunaan kewenangan, hingga penghalangan proses hukum.
Selain itu, Ombudsman dan Inspektorat diminta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan maladministrasi dan tindakan pejabat yang dianggap menghambat penyelesaian persoalan warga.

Analisis Hukum dan Filsafat Hukum
Dalam keterangannya, Huzaini turut menyampaikan analisis hukum terkait dugaan pelanggaran pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih.

Ia menilai kasus tersebut tidak hanya melanggar hukum tertulis (black letter of law), tetapi juga bertentangan dengan prinsip keadilan substantif dan hukum progresif sebagaimana gagasan Prof. Satjipto Rahardjo.

Menurutnya, terdapat dugaan pelanggaran terhadap aturan perkoperasian, standar bangunan gedung, hingga ketentuan pengelolaan keuangan negara dan tindak pidana korupsi.

“Jika hukum hanya dipakai untuk melindungi kesalahan dan menutupi fakta, maka hukum telah kehilangan jiwanya,” ujar Huzaini.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kecamatan Jrengik maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan pelapor.

---
(C/Mitra Redaksi).

Posting Komentar