PBJ Karimun Gelar FKP, Dorong Optimalisasi Pelayanan Publik Sesuai Perpres Nomor 46 Tahun 2025

Table of Contents
Tampak Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Karimun, Damuzar, ST, MM saat memaparkan materi FKP.

Karimun, Kepri | Zonanesia.web.id – Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang penguatan sistem pelayanan pengadaan barang dan jasa pemerintah, Kamis (7/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Cempaka Putih Kantor Bupati Karimun tersebut bertujuan memperkuat komunikasi antara pemerintah sebagai penyelenggara layanan dengan para pemangku kepentingan (stakeholder), khususnya dalam optimalisasi pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) berbasis elektronik.

Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Karimun, Damuzar, S.T., M.M., mengatakan bahwa Forum Konsultasi Publik merupakan wadah strategis untuk menyerap masukan sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik di bidang PBJ, yang saat ini berada di bawah sub bidang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

“Forum ini menjadi sarana komunikasi antara pemerintah daerah dengan para stakeholder, baik dari internal pemerintah maupun penyedia barang dan jasa, agar proses pengadaan berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Damuzar.

Ia menjelaskan, sistem PBJ secara elektronik yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Karimun telah berjalan dalam beberapa tahun terakhir dan terus dilakukan penyempurnaan, terutama dalam mendukung transparansi, efisiensi anggaran, serta percepatan pelayanan publik.

Menurutnya, implementasi sistem elektronik juga menjadi langkah strategis dalam mendorong pemanfaatan produk lokal melalui platform e-katalog pemerintah.

Dalam pelaksanaannya, kami memiliki tugas memfasilitasi dan mendampingi para stakeholder agar seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Damuzar menegaskan, Pemkab Karimun berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait kewajiban belanja pemerintah secara elektronik melalui metode e-purchasing.

“Pemerintah Kabupaten Karimun mendukung penuh program pemerintah pusat dalam penerapan belanja elektronik. Karena itu, sosialisasi serta penyempurnaan sistem pelayanan terus kami lakukan secara bertahap,” tambahnya.

Terkait implementasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025, Damuzar menyebutkan bahwa sistem PBJ elektronik ke depan direncanakan akan diperluas hingga ke tingkat desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Namun demikian, menurutnya penerapan di tingkat desa memerlukan kesiapan infrastruktur serta sumber daya manusia (SDM) yang memadai agar pelaksanaannya berjalan efektif.

“Untuk implementasi di tingkat desa tentu membutuhkan persiapan yang matang, baik dari sisi infrastruktur maupun SDM. Karena itu, efektivitas penerapannya direncanakan mulai tahun 2027. Saat ini fokus pelaksanaan masih pada pengadaan yang bersumber dari APBN dan APBD,” pungkasnya.

---
(Hn).

Posting Komentar