Tak Berhenti, Polisi Segera Periksa Terlapor Kasus Dugaan Penganiayaan Kades Labolewa
Table of Contents
Nagekeo, NTT | Zonanesia.web.id — Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Kepala Desa Labolewa, Falentinus Nusa, kembali menunjukkan perkembangan. Kepolisian memastikan perkara tersebut masih terus berjalan dan belum dihentikan.Kamis (7/5/2026).
Kasus yang melibatkan terlapor Ferdinandus Dhosa itu ditangani berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/22/III/2026/Polres Nagekeo/Polda NTT.
Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Nagekeo, Bahtar, mengatakan pihak kepolisian telah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada terlapor untuk dimintai keterangan.
“Kami sudah layangkan undangan ke Ferdin. Besok yang bersangkutan akan hadir untuk dimintai keterangan,” ujar Bahtar saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (06/05/2026).
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut diketahui terjadi pada 14 Maret 2026 di wilayah Kali Lowomeze, Desa Labolewa. Meski proses hukum masih berjalan, pihak korban sebelumnya menilai penanganan perkara terkesan lamban.
Kuasa hukum korban, Aristo Seda, S.H., mengaku terus memantau perkembangan perkara sejak laporan polisi dibuat pada 15 Maret 2026. Namun, hingga kini pihaknya menilai progres penyidikan belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Kami sudah melakukan monitoring sejak laporan polisi dibuat. Namun penanganannya terkesan berjalan di tempat. Kami meminta penyidik lebih serius menangani perkara ini,” tegas Aristo.
Ia juga menyoroti belum diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru dari penyidik.
“Sampai saat ini kami baru menerima SP2HP kedua, sementara SP2HP ketiga belum kami terima,” tambahnya.
Menurut Aristo, unsur-unsur pidana dalam perkara tersebut dinilai telah cukup kuat. Keterangan sejumlah saksi serta hasil visum medis korban disebut telah dikantongi penyidik dan mengarah pada dugaan tindak pidana penganiayaan.
“Kasus ini sudah hampir dua bulan berjalan. Saksi ada, visum dokter juga sudah ada. Perkaranya sudah cukup terang, namun masih terlihat lamban. Ini tentu menjadi pertanyaan bagi kami,” ujarnya.
Sementara itu, korban sekaligus pelapor, Falentinus Nusa, mengaku tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Kita ini negara hukum, jadi saya percayakan sepenuhnya kepada aparat untuk menindaklanjuti kasus ini,” kata Falentinus.
Polisi berencana segera melakukan pemeriksaan terhadap terlapor sebelum dilakukan gelar perkara guna menentukan klasifikasi hukum kasus tersebut, apakah masuk dalam kategori tindak pidana umum atau tindak pidana ringan (tipiring).
“Setelah pemeriksaan dilakukan, kami akan menggelar perkara untuk menentukan klasifikasi kasus ini,” tutup Bahtar.
---
(C/Mitra Redaksi)
Posting Komentar