Warga Karimun Menanti Putusan Kasasi di MA, Gugatan PT KSP Dinilai Cacat Hukum

Table of Contents

Karimun, Kepri | Zonanesia.web.id — Warga di kawasan Poros Kampung Bukit Cincin RT 003/RW 003, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, serta Kampung Bati, Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, kini menanti putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam sengketa lahan dengan PT Karimun Sejahtera Propertindo (PT KSP).(16/5/2026).

Perkara yang telah berlangsung selama bertahun-tahun itu kini memasuki tahap akhir setelah sebelumnya warga memperoleh kemenangan di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau diketahui telah menyatakan gugatan PT KSP tidak dapat diterima karena dinilai mengandung cacat formil.

PT Karimun Sejahtera Propertindo sebelumnya menggugat sejumlah warga atas lahan seluas puluhan hektare dengan dasar kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, dalam proses persidangan, ditemukan sejumlah kejanggalan serta ketidaksesuaian antara dokumen perusahaan dengan fakta penguasaan fisik di lapangan.

Tidak menerima putusan tersebut, pihak perusahaan kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI. Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan.

Lahan yang menjadi objek sengketa berada di Jalan Jenderal Sudirman dan masih satu hamparan dengan kawasan Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun, wilayah yang tergolong strategis di pusat Kabupaten Karimun.

Menurut warga, tanah tersebut telah mereka kuasai, tempati, dan kelola secara terus-menerus sejak tahun 1996, jauh sebelum dokumen perusahaan diterbitkan. Penguasaan itu disebut berlangsung secara terbuka, damai, dan tanpa sengketa selama bertahun-tahun.

Sengketa mulai mencuat pada tahun 2022 saat PT KSP mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut. Perkara kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Karimun, berlanjut ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, hingga kini memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung sejak awal tahun 2026.

Kasus ini dinilai penting karena menyangkut prinsip dasar hukum pertanahan di Indonesia, yakni mengenai kekuatan sertifikat sebagai alat bukti dan penguasaan fisik atas tanah dalam jangka waktu panjang.

Warga menilai penerbitan sertifikat milik PT KSP diduga cacat prosedur karena dilakukan tanpa pemberitahuan kepada masyarakat, tanpa pemeriksaan lapangan secara menyeluruh, serta mengabaikan keberadaan warga yang telah lebih dahulu menguasai lahan tersebut.

Sementara itu, pihak perusahaan dinilai hanya berlandaskan dokumen administrasi tanpa pernah melakukan penguasaan maupun pemanfaatan nyata terhadap tanah yang disengketakan.
Kuasa hukum warga menyebut posisi hukum kliennya saat ini cukup kuat, terlebih setelah putusan tingkat banding memenangkan pihak warga secara penuh.

“Di tingkat banding kami sudah menang total. Gugatan pihak lawan dinyatakan cacat formil karena batas tanah tidak jelas serta asal-usul hak dinilai tidak sah. Kini di Mahkamah Agung, pihak perusahaan harus mampu membuktikan adanya kesalahan penerapan hukum oleh pengadilan sebelumnya, dan itu bukan hal mudah,” ujar perwakilan kuasa hukum warga.

Dalam perkara ini, warga berpegang pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Pasal 1965 KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa sertifikat merupakan alat bukti yang kuat, namun bukan bukti kepemilikan yang bersifat mutlak. Selain itu, dikenal pula asas pertanahan bahwa “surat mengikuti penguasaan”, bukan sebaliknya.

Warga berharap Mahkamah Agung dapat memutus perkara secara objektif dan berlandaskan hukum yang berlaku, sehingga hak masyarakat yang telah dijaga dan dikuasai selama puluhan tahun tidak hilang hanya karena persoalan administrasi yang dipersoalkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jadwal resmi terkait pembacaan putusan kasasi tersebut.


—--
(Hn).

Posting Komentar