BREAKING NEWS 🔥 Tambang Ilegal Bintan Disorot Warga | 🔥 KSOP Tanjungpinang Klarifikasi Dugaan Barang Impor Tanpa Dokumen | 🔥 Proyek Taman Kota Kijang Jadi Sorotan Publik | 🔥 Berita Terbaru Zonanesia.web.id Update Setiap Hari

Aktivis Lingkungan Imbau Penertiban Tambang Ilegal di Kepri, Dorong Legalisasi Penambang Rakyat

Daftar Isi
Andi Chori saat menanggapi aktivitas penambangan pasir darat yang berlangsung di kawasan Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Tanjungpinang | Zonanesia.web.id – Wacana penertiban aktivitas pertambangan di Provinsi Kepulauan Riau kembali mengemuka. Aktivis lingkungan Andi Chori mengimbau pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat dan kendaraan angkutan bertonase besar karena dinilai berdampak pada kerusakan infrastruktur serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.(19/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Andi Chori saat menanggapi aktivitas penambangan pasir darat yang berlangsung di kawasan Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan. Menurutnya, aktivitas tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.

Bukan Melarang, Melainkan Menertibkan

Andi Chori menegaskan bahwa dirinya tidak menolak keberadaan tambang pasir darat. Ia mengakui pasir merupakan kebutuhan penting bagi pembangunan di Kabupaten Bintan maupun Kota Tanjungpinang.

“Kami memahami bahwa pasir darat dibutuhkan masyarakat untuk pembangunan. Namun yang kami dorong adalah penertiban dan kepastian aturan. Jangan sampai aktivitas yang sudah berlangsung belasan tahun ini terus berjalan tanpa regulasi yang jelas,” ujar Andi Chori, Jumat (20/6/2026).

Menurutnya, penggunaan alat berat dan truk fuso secara masif dalam kegiatan pertambangan tanpa pengawasan yang memadai berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan jalan hingga meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas.

Dorong Legalisasi dan Kepastian Hukum

Andi Chori juga meminta Pemerintah Kabupaten Bintan untuk mempertimbangkan langkah legalisasi tambang pasir darat melalui mekanisme perizinan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ia menilai, legalisasi dapat menjadi solusi yang menguntungkan semua pihak karena memberikan kepastian hukum bagi penambang, membuka peluang penerimaan negara, sekaligus memungkinkan pemerintah mengatur standar operasional dan batas muatan kendaraan angkut.

Jika ditata dengan baik, negara memperoleh pemasukan, masyarakat tetap mendapatkan lapangan pekerjaan, dan aktivitas angkutan dapat diawasi sehingga tidak merusak fasilitas umum,” katanya.

Imbau Hentikan Operasional Alat Berat Tanpa Izin

Selain itu, Andi Chori mengimbau seluruh pihak terkait di Kepulauan Riau untuk melakukan evaluasi terhadap aktivitas pertambangan yang menggunakan alat berat dan kendaraan berat hingga seluruh aspek perizinan dan pengawasannya dipastikan sesuai aturan.

Sementara itu, untuk aktivitas pengambilan pasir dalam skala kecil yang dilakukan masyarakat guna memenuhi kebutuhan lokal, menurutnya masih perlu dikaji secara proporsional dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia mencontohkan sejumlah daerah yang telah menerapkan tata kelola pertambangan secara tertib melalui mekanisme perizinan sehingga aktivitas usaha dapat berjalan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat dan lingkungan.

Seruan Penegakan Aturan

Di akhir pernyataannya, Andi Chori mengajak seluruh pelaku usaha pertambangan untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku serta mengurus seluruh perizinan yang dipersyaratkan sebelum menjalankan kegiatan usaha.

“Mari bersama-sama mewujudkan tata kelola pertambangan yang tertib, aman, dan sesuai aturan. Jika ingin berusaha, tempuhlah jalur yang legal. Jangan sampai kepentingan ekonomi mengorbankan keselamatan masyarakat maupun fasilitas publik,” tegasnya.

---
(Redaksi).

Posting Komentar