CDKP Karimun Sosialisasikan Permen KP Nomor 4 Tahun 2026, Perkuat Tata Kelola Awak Kapal Perikanan
Daftar Isi
Kami ingin memastikan setiap awak kapal perikanan memiliki kompetensi, keterampilan, dan dokumen yang sah sesuai ketentuan. Dengan demikian, seluruh kegiatan operasional penangkapan ikan di perairan Karimun dapat berjalan lebih aman, tertib, profesional, dan sesuai regulasi yang berlaku
Karimun, Kepri | Zonanesia.web.id – Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (CDKP) Kabupaten Karimun menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan, Kamis (25/6/2026), di Gedung Nasional Karimun.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan di sektor kelautan dan perikanan, di antaranya Kepala Kantor CDKP Kabupaten Karimun, Yova Apriazir, S.E., M.M., Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Karimun, Kepala Wilayah Kerja PSDKP Tanjung Balai Karimun, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karimun, Syahbandar Perikanan PP Baran, para ketua organisasi nelayan, serta perwakilan agen kapal dan Unit Pengolahan Ikan (UPI).
Dalam sambutannya, Yova Apriazir menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola pengawakan kapal perikanan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Ruang lingkup pengaturan dalam Permen KP Nomor 4 Tahun 2026 meliputi standar pendidikan, pelatihan, pelaksanaan ujian, hingga penerbitan sertifikasi bagi Awak Kapal Perikanan (AKP).
«"Kami ingin memastikan setiap awak kapal perikanan memiliki kompetensi, keterampilan, dan dokumen yang sah sesuai ketentuan. Dengan demikian, seluruh kegiatan operasional penangkapan ikan di perairan Karimun dapat berjalan lebih aman, tertib, profesional, dan sesuai regulasi yang berlaku," ujar Yova.»
Ia menambahkan, regulasi baru tersebut menjadi pedoman penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor perikanan sekaligus memberikan perlindungan terhadap keselamatan kerja dan hak-hak awak kapal, termasuk kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu, penerapan standar yang seragam diharapkan mampu mempermudah proses pengawasan, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta menekan potensi pelanggaran dalam kegiatan perikanan tangkap.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, CDKP Kabupaten Karimun berharap seluruh peserta dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyebarluaskan informasi kepada para nelayan dan pelaku usaha perikanan lainnya.
Dengan pemahaman yang baik dan penerapan yang konsisten, implementasi Permen KP Nomor 4 Tahun 2026 diharapkan mampu menciptakan tata kelola perikanan yang lebih profesional, berkelanjutan, dan berpihak pada perlindungan serta kesejahteraan awak kapal perikanan di Kabupaten Karimun.
---
(Hn).
Posting Komentar