Dishub Karimun Tegaskan Tidak Berwenang Terbitkan Rekomendasi dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kundur
Daftar Isi
Karimun | Zonanesia.web.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karimun menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan surat rekomendasi yang dikaitkan dengan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang saat ini menjadi perhatian publik di wilayah Kundur.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, Tohap Siahaan, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/6/2026).
Menurut Tohap, mekanisme penerbitan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi, khususnya jenis Pertalite, selama ini telah diatur secara ketat melalui sistem digital yang terintegrasi dengan aplikasi XStar milik Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Setiap pemohon wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, termasuk kewajiban pelaporan penggunaan BBM secara berkala.
“Untuk penerbitan rekomendasi BBM Pertalite, persyaratannya sangat ketat karena seluruh proses dilakukan melalui aplikasi XStar milik BPH Migas. Selain itu, jumlah penggunaan BBM juga harus dilaporkan secara rutin oleh pemegang rekomendasi,” ujar Tohap.
Ia menjelaskan bahwa setiap penerima rekomendasi memiliki tanggung jawab penuh terhadap penggunaan BBM bersubsidi yang diperolehnya. Karena itu, penggunaan BBM harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak boleh dialihkan, disalahgunakan, maupun diperjualbelikan kepada pihak lain.
“Pemakaian BBM harus sesuai dengan peruntukannya. Penerima rekomendasi bertanggung jawab sepenuhnya dan tidak boleh menyalahgunakan ataupun memperjualbelikannya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tohap menegaskan bahwa rekomendasi yang dikaitkan dengan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kundur bukan berasal dari Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun. Ia juga memastikan bahwa Dishub Karimun tidak pernah menerbitkan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi untuk kendaraan jenis truk.
“Kalau yang di Kundur itu bukan Dishub yang mengeluarkan rekomendasinya. Perlu diketahui juga bahwa Dishub tidak pernah mengeluarkan rekomendasi BBM untuk kendaraan truk,” jelasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi resmi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun guna menghindari kesalahpahaman publik terkait kewenangan instansi dalam proses penerbitan rekomendasi BBM bersubsidi.
Dishub Karimun menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pengawasan dan penyaluran BBM bersubsidi agar tetap tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat serta mengganggu tujuan pemerintah dalam memberikan subsidi energi kepada pihak yang berhak menerimanya.
---
(Hn).
Posting Komentar