Dugaan Pencemaran Laut Teluk Paku, LSM Nelayan Laporkan DLH Karimun ke Ombudsman RI
Daftar Isi
Karimun, Kepri | Zonanesia.web.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Nelayan Pesisir Perbatasan (SNPP) resmi melaporkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau dengan Nomor: 357/LSM/VI/2026. pada Rabu (10/6/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan maladministrasi dalam penanganan kasus penimbunan laut dan dugaan pencemaran lingkungan di kawasan Teluk Paku, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun.
Laporan itu diajukan setelah SNPP menilai tidak adanya langkah penegakan hukum yang tegas terhadap aktivitas penimbunan laut yang diduga dilakukan oleh PT Karimun Sembawang Shipyard sejak akhir tahun 2025.
Pendiri LSM SNPP, Salim, menjelaskan bahwa pihaknya pertama kali menyampaikan laporan kepada DLH Kabupaten Karimun pada 2 Desember 2025. Dalam laporan tersebut, SNPP menyertakan dugaan aktivitas penimbunan laut menggunakan material yang diduga berupa copper slag, yang dinilai berpotensi mencemari lingkungan perairan serta mengganggu ekosistem pesisir yang menjadi sumber mata pencaharian nelayan setempat.
Tidak hanya itu, pada 16 Desember 2025, pihaknya juga menyerahkan bukti tambahan berupa dokumentasi dan data lapangan yang menurut mereka menunjukkan adanya perubahan kondisi lingkungan di kawasan tersebut.
Namun, hingga pertengahan tahun 2026, SNPP menilai belum terdapat tindak lanjut yang signifikan dari instansi terkait. Kondisi itu kemudian mendorong organisasi nelayan tersebut membawa persoalan tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau.
Menurut Salim, terdapat sejumlah hal yang menjadi dasar pelaporan terhadap DLH Karimun.
Pertama, pihaknya menilai terjadi pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan lingkungan hidup karena kegiatan penimbunan disebut masih berlangsung tanpa adanya tindakan tegas.
Kedua, SNPP mempertanyakan langkah DLH yang mempertemukan pihak pelapor dengan perusahaan yang dilaporkan. Menurut mereka, instansi pengawas lingkungan seharusnya mengedepankan proses pemeriksaan dan penegakan aturan, bukan bertindak sebagai mediator dalam perkara yang diduga mengandung unsur pelanggaran lingkungan.
Ketiga, mereka menilai bukti-bukti yang telah disampaikan sejak Desember 2025 belum ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis maupun investigasi lapangan yang memadai.
"Kami menduga ada kejanggalan dalam proses penanganan laporan ini. Tugas DLH adalah melakukan pengawasan dan penegakan aturan lingkungan, bukan mempertemukan pelapor dengan pihak yang diduga melakukan pelanggaran untuk bernegosiasi. Kami menilai hal ini mencederai rasa keadilan masyarakat pesisir," ujar Salim.
Melalui laporan yang disampaikan ke Ombudsman, SNPP meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mekanisme penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan DLH Kabupaten Karimun. Selain itu, mereka juga mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap aktivitas penimbunan yang dipersoalkan serta pemeriksaan terhadap material yang digunakan.
SNPP turut meminta aparat penegak hukum dan instansi berwenang melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
"Kami berharap ada langkah nyata untuk melindungi ekosistem pesisir dan hak-hak nelayan yang menggantungkan hidupnya pada laut. Jika memang ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DLH Kabupaten Karimun belum memberikan tanggapan resmi atas laporan yang diajukan SNPP ke Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada pihak terkait.
Sumber: Siaran Pers LSM Solidaritas Nelayan Pesisir Perbatasan (SNPP)
(Hn).
Posting Komentar