Izin Belum Lengkap, PT Inti Surya Indonesia Diduga Masih Operasikan Aktivitas Tambang di Bintan
Daftar Isi
Bintan | Zonanesia.web.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau menegaskan bahwa PT Inti Surya Indonesia belum melengkapi sejumlah persyaratan perizinan kegiatan pertambangan di Desa Kuala Sempang, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan.(22/6/2026).
Kepala DPMPTSP Kepri, Hasfarizal Handra, menyampaikan bahwa hingga saat ini Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari kementerian terkait belum terbit. Selain itu, jaminan pascatambang juga belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.
“Karena persyaratan utama belum lengkap, perusahaan tidak diperkenankan melakukan aktivitas pertambangan,” ujarnya.Senin(22/6/2026).
Namun demikian, berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas yang diduga berkaitan dengan kegiatan pertambangan masih terlihat berlangsung. Sejumlah alat berat jenis Kobelco tampak melakukan pengerukan material, sementara truk Fuso terlihat hilir mudik mengangkut hasil galian dari lokasi tersebut.
Seorang pekerja di lokasi mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai status perizinan perusahaan. Ia menyebut bahwa dirinya hanya bertugas di bagian operasional.
“Kalau soal izin, silakan tanya ke Pak Narto selaku Direktur PT Inti Surya Indonesia,” ujarnya kepada wartawan.
Lebih lanjut, Hasfarizal menjelaskan bahwa evaluasi dan pengawasan teknis berada di bawah kewenangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau. Jika dalam hasil evaluasi ESDM direkomendasikan pencabutan izin, maka DPMPTSP akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak redaksi membuka ruang hak jawab bagi PT Inti Surya Indonesia serta pihak terkait lainnya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
---
(Redaksi)
Posting Komentar