Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Sidoarjo Memasuki Tahap Krusial, Keluarga Soroti Kepastian Hukum

Daftar Isi
Sidoarjo | Zonanesia.web.id – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang disamarkan dengan nama Bunga di wilayah hukum Polres Sidoarjo memasuki tahap krusial. Namun demikian, perkembangan proses hukum tersebut turut menimbulkan sejumlah pertanyaan dari pihak keluarga dan pendamping korban.

Setelah pelaksanaan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) selesai dilakukan oleh penyidik, agenda gelar perkara internal kepolisian dikabarkan mengalami penundaan. Pada saat yang sama, korban kembali dimintai keterangan oleh penyidik untuk melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan.

Situasi tersebut memunculkan perhatian dari keluarga korban serta pihak pendamping hukum terkait kepastian penanganan perkara dan perlindungan psikologis korban yang masih berstatus anak.

Radit, paman korban, berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan proses hukum secara profesional serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

"Sebagai keluarga korban, kami mendorong aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum pidana secara konsisten sekaligus melindungi korban," ujarnya, Selasa (9/6/2026).

Ia juga meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel.

"Kami meminta penyidik bersikap transparan dan profesional dalam menangani kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, karena kepastian hukum dan perlindungan psikologis anak merupakan dua hal yang tidak boleh dipisahkan," katanya.

Menurut Radit, informasi yang diterimanya dari kuasa hukum keluarga menyebutkan bahwa pihak kepolisian berencana melakukan tindakan hukum lanjutan terhadap terlapor.

"Informasi yang kami terima dari kuasa hukum, terlapor akan diamankan oleh pihak kepolisian dalam waktu dekat," ungkapnya.

Sementara itu, dalam proses pelaporan, keluarga korban juga mengungkap adanya dugaan upaya pembungkaman terhadap korban maupun pihak keluarga. Dugaan tersebut disampaikan berdasarkan keterangan salah satu saksi yang turut memberikan informasi kepada penyidik.

Ahmad Basori, yang disebut sebagai sopir keluarga, mengaku pernah menerima tawaran sejumlah uang dari pihak tertentu agar melakukan tindakan yang dinilai dapat memengaruhi posisi korban dalam perkara tersebut.

Pernyataan tersebut saat ini menjadi bagian dari informasi yang diharapkan dapat ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum sesuai mekanisme pembuktian yang berlaku.

Basori juga menyampaikan bahwa korban diduga mengalami tekanan psikologis berat akibat peristiwa yang dilaporkan.

"Korban mengalami trauma yang cukup berat dan bahkan disebut pernah melakukan percobaan bunuh diri," ujarnya.

Fakta mengenai kondisi psikologis korban menjadi perhatian serius berbagai pihak karena perlindungan terhadap anak korban tindak pidana merupakan amanat peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Sejumlah pihak berharap proses hukum dapat berjalan secara cepat, transparan, dan berperspektif pada kepentingan terbaik bagi anak, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang disampaikan. Sementara itu, pihak terlapor tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

---
(C/Mitra Redaksi).

Posting Komentar